Selasa, 31 Januari 2012

KEP 07 - AD DAN ART




KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 07/MUNAS V/WS/I/2012

TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

Menimbang
: a.
Bahwa  Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia adalah merupakan kedaulatan tertinggi dalam organisasi dan oleh karena itu berwenang untuk merubah/menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga




  b.




Bahwa Organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia memandang perlu selalu mawas diri serta memantapkan konsolidasi organisasi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan agar dapat memperoleh daya guna dan hasil guna yang maksimal bagi segenap jajaran organisasi




  c.
Bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengadakan perubahan serta penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi



Mengingat
: 1.
Landasan Idiil yaitu Pancasila dan Konstitusional yaitu Undang-undang Dasar 1945




  2.
Landasan hukum yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan




  3.
Keputusan DPP  Krida Wanita Swadiri Indonesia Nomor :  SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012



Memperhatikan
:
Pendapat dan saran peserta Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia tanggal 28 Januari 2012





       

         M E M U T U S K A N



Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR: 07/MUNAS V/WS/I/2012 TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA









Pertama
:
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia seperti terlampir dalam keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini






Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan











                                                    Ditetapkan di  :    Jakarta


                                            Pada Tanggal  : 28 Januari 2012
                                                                                                  -----------------------------------------------------------



MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA


PIMPINAN



1.    Mardelia Desfrida, SE. MSi                   Ketua                                      ……….
       (Depidar Sumatera Utara)

           
2.    Syam Sumarni                                       Wakil Ketua                           ……….
       (Depidar Sulawesi Tenggara)


3.   Dra. Corry Sukotjo                                  Sekretaris                               ………
      (DPP Wanita Swadiri)


4.  Florence                                                    Anggota                                  ………
     (Depidar Nusa Tenggara Timur)


5.   Dra. Endang  Susanto                            Anggota                                  ………
      (DPP Wanita Swadiri)




Keputusan Musyawarah Nasional V
Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor             : KEP. 07/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang           : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
                          Krida Wanita Swadiri Indonesia


 

ANGGARAN DASAR
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya pembangunan Nasional yang menyeluruh dan merupakan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dewasa ini telah memasuki fase yang memerlukan pendayagunaan seluruh potensi masyarakat.

Bahwa Wanita sebagai insan Tuhan pada hakekatnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pria dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bertanggungjawab untuk berperan serta secara aktif dalam pembangunan Nasional.

Sadar akan hal itu dan seiring dengan perubahan zaman, globalisasi dan reformasi, maka seluruh wanita yang bernaung dibawah panji-panji SOKSI perlu mereposisi diri sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang beorientasi pada KRIDA atau KARYA dan KEKARYAAN bersatu padu dalam rangka berperan serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Atas dasar semangat yang bersendikan iman, budi, karya dan amal yang dijiwai oleh falsafah hidup Pancasila dan dalam melaksanakan reformasi untuk meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan Wanita khususnya dan bangsa pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagai termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka seluruh WANITA SOKSI menyatakan diri bersatu dalam satu wadah KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA yang berpedoman pada ANGGARAN DASAR sebagai berikut :

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.            Organisasi ini bernama Krida Wanita   
         Swadiri Indonesia disingkat WANITA SWADIRI
2.    Wanita  Swadiri adalah  Organisasi kelanjutan dari Gerakan Wanita Swadiri Indonesia (GERWASI) yang bernaung dibawah panji-panji SOKSI, didirikan di Jakarta pada tanggal 2 April 1963 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3.    Pimpinan   organisasi   Tingkat   Pusat  berkedudukan  di   Ibu   Kota    Negara Republik  Indonesia

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2

Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3

Wanita Swadiri adalah organisasi Kemasyarakatan Wanita bersifat mandiri melalui gerakan Karya dan Kekaryaan.

Pasal 4

WANITA SWADIRI berfungsi :

1.  Sebagai wadah berhimpunnya anggota SOKSI Wanita dan atau anggota masyarakat yang memiliki persamaan sikap dasar, pemikiran untuk mengabdikan karya dan kekaryaan sebagai sarana perjuangan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.      Sebagai  wadah  pembinaan  dan  pendidikan kader bangsa khususnya Kader wanita
3. Penyerap,   penghimpun   dan  penyalur   serta memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan peran sertanya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.  Sebagai  sarana   menciptakan  hubungan kerjasama   dengan lembaga-lembaga   yang diperlukan secara harmonis, dinamis berkesinambungan dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB IV
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5

Wanita Swadiri berasaskan Pancasila

Pasal 6

Wanita Swadiri berlandaskan :

1.   Landasan Konsitusional yaitu Undang-undang Dasar  1945
2.   Landasan Operasional yaitu Rencana  Program Jangka Menengah
3.   Landasan   Perjuangan   yaitu  Karya  dan kekaryaan


BAB V
VISI, MISI, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 7

Visi :
Wanita yang berorientasi pada karya dan kekaryaan, mandiri dan sejahtera.


Pasal 8

MISI :
Melaksanakan kegiatan pelatihan dan pendidikan dalam upaya pemberdayaan dan peningkatan kualitas wanita dalam mewujudkan kesejahteraan


Pasal 9

Tujuan

Wanita Swadiri dalam melaksanakan perjuangan berorientasi pada karya dan kekaryaan bertujuan :

1.      Mempertahankan,  mengamankan  serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar      1945
2.      Memelihara dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.      Mengembangkan sistem kehidupan demokrasi Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan        rakyat, supremasi hukum serta menegakkan hak asasi manusia
4.  Meningkatkan pengabdian bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial dan      kesejahteraan lahir batin
5.  Membantu  pemerintah  memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin marak   berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pasal 10
Tugas

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, tugas Wanita Swadiri adalah :

1.          Meningkatkan penghayatan, pengamalan dan pembudayaan Pancasila sebagai falsafah dasar kenegaraan dan landasan ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2.     Mendorong   dan    meningkatkan  peran serta anggota dan masyarakat pada umumnya dalam Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila
3.     Melakukan   pendidikan  dan    pelatihan  politik kader bangsa bagi anggota dan masyarakat untuk mewujudkan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan  bernegara
4.    Melakukan kegiatan   dibidang   ketenaga-kerjaan   untuk kepentingan anggota dan         masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
5.   Mendirikan usaha-usaha  sosial   ekonomi  dan membina wadah pengabdian masyarakat sebagai sarana bagi anggota atau masyarakat pada umumnya, menyalurkannya serta dharma baktinya sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.
6.   Meningkatkan kualitas  perempuan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai budaya bangsa
7.   Meningkatkan   kesetaraan  dan    keadilan jender   dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa 

BAB VI
DOKTRIN, IKRAR dan MOTO
Pasal 11

1.      Organisasi Wanita Swadiri mempunyai doktrin perjuangan disebut KARYAWANISME
2.   KARYAWANISME   adalah   prinsip   perjuangan  Wanita Swadiri yang berdasar dalam usaha melaksanakan karya, dharma bhakti, amal soleh kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kesejahteraan warga masyarakat, bangsa dan Negara

Pasal 12

1.        Organisasi Wanita Swadiri mempunyai ikrar yang disebut Panca Dharma Karyawan
2.   Ikrar   Wanita   Swadiri  merupakan  kebulatan tekad, pendorong  dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan

Pasal 13

Wanita Swadiri dalam segala kegiatannya berpedoman pada Motto “ Tekun dalam berkarya, ikhlas dalam pengabdian” atau sepi ing pamrih-rame ing gawe.


BAB VII
ATRIBUT DAN SALAM PERJUANGAN
Pasal 14

Wanita Swadiri mempunyai atribut yang terdiri dari:

a.  Panji-panji/lambang
b.  Mars dan hymne
c.  Lencana
d.  Pakaian seragam :
    -  Jas                                    :   Merah
    -  Baju                                  :   Putih
    -  Celana Panjang/Rok       :   Hitam
    -  Bagi yang berkerudung    :   Warna Putih


Pasal 15

1.      Salam perjuangan Wanita Swadiri “Maju Terus Pantang Mundur”
2.  Ketentuan   lebih lanjut   mengenai Salam Perjuangan Wanita Swadiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 16

Keanggotaan terdiri dari :
a.    Perorangan wanita anggota SOKSI
b.    Perorangan Wanita Warga Negara  Republik Indonesia
c.   Syarat-syarat   untuk   menjadi   anggota  Wanita Swadiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 17

Setiap anggota Wanita Swadiri berkewajiban :
a.    Menghayati Doktrin Wanita Swadiri
b.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
c.    Memegang teguh dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,      
       Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi
d.    Aktif melaksanakan program-program organisasi
e.    Menghadiri rapat-rapat dan kegiatan  organisasi


Pasal 18

Setiap anggota Wanita Swadiri berhak :
     a.  Bicara
     b.  Memberikan suara
     c.  memilih dan dipilih
     d.  Membela diri dan dibela


BAB X
STRUKTUR DAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 19

Struktur organisasi Wanita Swadiri secara vertikal terdiri atas :
a.  Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
b.  Tingkat Daerah meliputi seluruh daerah provinsi
c.  Tingkat Cabang meliputi seluruh daerah Kabupaten dan atau Kota
d.  Tingkat Anak Cabang meliputi seluruh wilayah daerah Kecamatan
e.  Tingkat Ranting meliputi seluruh wilayah daerah Desa/Kelurahan


Pasal 20
Pimpinan Organisasi Wanita Swadiri

Pimpinan Organisasi Wanita Swadiri secara vertikal terdiri :

a.   Pada Tingkat Nasional dipimpin oleh : Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP
b.   Pada Tingkat Provinsi dipimpin oleh : Dewan Pimpinan Daerah disingkat DEPIDAR
c.  Pada Tingkat Kabupaten   dan/atau Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang disingkat DEPICAB
d.   Pada  Tingkat    Kecamatan dipimpin  Dewan Pimpinan  Anak Cabang disingkat DEPIANCAB
e.  Bila   dipandang   perlu,   Dewan   Pimpinan   Anak   Cabang  (DEPIANCAB) dapat membentuk RANTING pada tingkat Desa/Kelurahan yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting


BAB XI
SUSUNAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 21

1.      Dewan Pimpinan Pusat Wanita Swadiri  adalah badan organisasi yang bersifat kolektif
2.   Pengurus    dan    Pimpinan   Pusat   terdiri   sekurang-kurangnya 17 orang, dengan susunan sebagai berikut :
a.   Seorang Ketua Umum
b.   Seorang Wakil Ketua Umum
c.   Beberapa orang Ketua
d.   Seorang Sekretaris jenderal
e.   Beberapa orang wakil Sekretaris Jenderal
f.    Seorang bendahara
g.  Beberapa orang Wakil Bendahara
3.  Demi kelancaran jalannnya organisasi, susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat dilengkapi dengan pengurus Departemen-departemen.
4.   Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional serta peraturan organisasi lainnya.
b.      Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan  Daerah Provinsi
5.   Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a.   Memberikan pertanggungjawaban  pada   Musyawarah Nasional (MUNAS)
b.  Melaksanakan  segala ketentuan  dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan rapat-rapat Tingkat Nasional serta peraturan organisasi lainnya.
c.   Mendengarkan  dan memperhatikan  saran dan nasehat dari Dewan Penasehat

Pasal 22

1.          Dewan Pimpinan Daerah Wanita Swadiri adalah badan pelaksana organisasi di Tingkat Daerah Provinsi dan bersifat kolektif
2.     Pengurus     Dewan   Pimpinan    Daerah (DEPIDAR)   terdiri   dari sekurang-kurangnya 9   orang dengan susunan sebagai berikut :
·  Seorang Ketua
·  Beberapa orang Wakil ketua
·  Seorang Sekretaris
·  Beberapa orang wakil sekretaris
·  Seorang Bendahara dan beberapa orang wakil Bendahara
3.    Demi kelancaran jalannya organisasi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR)         dilengkapi  dengan biro-biro.
4.      Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) berwenang :
a.      Menentukan kebijakan organisasi ditingkat Provinsi serta peraturan organisasi lainnya
b.      Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/kota
5.      Dewan  Pimpinan  Daerah  (DEPIDAR)  berkewajiban :
a.       Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah (MUSDA)
b.      Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat daerah serta peraturan organisasi lainnya
c.     Mendengar dan memperhatikan saran dan nasehat dari Dewan Penasehat Provinsi
Pasal 23

1.    Dewan   Pimpinan   Cabang Wanita Swadiri adalah badan pelaksana organisasi ditingkat daerah  Kabupaten/Kota dan bersifat kolektif
2.   Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dengan susunan sebagi berikut :
a.         Seorang Ketua
b.         Beberapa orang Wakil Ketua
c.          Seorang Sekretaris
d.         Beberapa orang Wakil Sekretaris
e.         Seorang Bendahara
f.        Beberapa orang wakil Bendahara
3.      Demi    menjaga    kelancaran   jalannya    organisasi,   pengurus   Dewan  Pimpinan Cabang (DEPICAB)   dapat dilengkapi dengan seksi-seksi
4.      Dewan  pimpinan  Cabang (DEPICAB) berwenang:
a.   Menentukan kebijakan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota serta peraturan Organisasi lainnya
b.   Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB)
5.      Dewan  Pimpinan  Cabang  (DEPICAB) berkewajiban :
a.      Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang (MUSCAB)
b.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah dan Rapat tingkat Nasional (MUNAS), Tingkat Daerah Provinsi (MUSDA), Tingkat Daerah Kabupaten/Kota (MUSCAB), serta peraturan organisasi lainnya.
c.    Mendengar dan memperhatikan saran dan nasehat dari Dewan Penasehat Cabang

Pasal 24

1.   Dewan Pimpinan Anak cabang Wanita swadiri  adalah badan pelaksana Organisasi tertinggi di daerah  Kecamatan dan bersifat kolektif
2.    Pengurus Dewan Pimpinan Anak cabang (DEPIANCAB), sekurang-kurangnya 5 orang dengan susunan sebagai berikut :
·         seorang Ketua
·         seorang Wakil Ketua
·         seorang Sekretaris
·         seorang Wakil Sekretaris
·         Seorang Bendahara
3.   Bila   dianggap  perlu dan demi menjaga kelancaran jalannya organisasi Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) dapat membentuk dan melantik Ranting-ranting disetiap Kelurahan/Desa
4.      Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB)  berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi didaerah ditingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan  Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Nasional, daerah Tingkat Provinsi, Daerah Tingkat Kabupaten/Kota serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
b.  Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Ranting
5.      Dewan Pimpinan   Anak Cabang (DEPIANCAB) berkewajiban :
a.    Memberikan   pertanggungjawaban   pada    Musyawarah  Anak   Cabang (MUSANCAB)
b.    Melaksanakan segala ketentuan organisasi

BAB XII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 25

1.         Organisasi Wanita Swadiri mempunyai Penasehat Organisasi pada setiap tingkatan organisasi Wanita Swadiri
2.        Dewan Penasehat merupakan badan yang dapat memberikan saran dan nasehat kepada          Dewan Pimpinan Swadiri sesuai dengan tingkatnya
3.         Anggota Dewan Penasehat Wanita Swadiri terdiri atas :
a.          Pendiri SOKSI
b.           Sesepuh SOKSI dan Wanita Swadiri
c.   Tokoh-tokoh masyarakat yang telah memberikan pengabdiannya dan membuktikan kesetiaanya pada organisasi Wanita Swadiri
4.      Anggota Dewan Penasehat Wanita Swadiri diangkat/dikukuhkan oleh :
a.      MUNAS WANITA SWADIRI, pada tingkat Nasional
b.   Pimpinan organisasi yang setingkat lebih tinggi atas usul pimpinan organisasi yang bersangkutan

BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 26

Musyawarah dan rapat-rapat organisasi terdiri dari:
1.  Untuk Tingkat Pusat
  1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNAS LUB)
  3. Musyawarah kerja Nasional (MUKERNAS)
  4. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat
  5. Rapat Dewan Pimpinan Harian (Rapat DEPHAR)
2.  Untuk Tingkat Daerah (DEPIDAR)
a.      Musyawarah Daerah (MUSDA)
b.      Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA)
c.       Rapat Paripurna
d.      Rapat Dewan Pimpinan Harian
3.  Untuk Tingkat Cabang
a.      Musyawarah Cabang (MUSCAB)
b.      Musyawarah Kerja Cabang (MEKERCAB)
c.       Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Cabang
d.      Rapat Dewan Pimpinan Harian Cabang
4.  Untuk Tingkat Anak Cabang
a.      Musyawarah Anak Cabang
b.      Musyawarah Kerja anak Cabang
c.       Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Anak Cabang
d.      Rapat Dewan Pimpinan Harian Anak Cabang


Pasal 27

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan dan wewenang suatu musyawarah atau rapat-rapat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 28

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a.      Iuran anggota
b.   Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c.       Usaha-usaha lain yang sah



BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29

1.        Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota dan keputusan musyawarah dinyatakan sah apabila ditetapkan secara aklamasi oleh peserta yang hadir.
2.   Dalam  hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga sosial di Indonesia


BAB XVI
PENUTUP
Pasal 30

a.         Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil MUNAS IV KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA tahun 2005    dan merupakan perubahan yang ke lima.
b.         Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
c.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak  ditetapkan


                                                                                    Ditetapkan di : Jakarta
                                                                                    Pada Tanggal  : 28 Januari 2012
                                                                                    ------------------------------------------------------

MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

KOMISI  A (AD dan ART)

Ketua                            Wakil Ketua                   Sekretaris               Anggota




Ambar Chrisdiana. SE        Elly Djanuarsih, SPdi                  Dra. Sri Sumarmi        Khusniah       





ANGGARAN RUMAH TANGGA
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1

Nama lengkap organisasi ini adalah Krida Wanita Swadiri Indonesia selanjutnya disebut Wanita Swadiri, adalah merupakan kelanjutan dari organisasi GERWASI yang bernaung dibawah panji-panji SOKSI didirikan di Jakarta pada tanggal 2 April 1963 untuk waktu yang tak ditentukan


Pasal 2

Wanita Swadiri dapat dibubarkan, jika dikehendaki dan atau atas usul sejumlah 3/4 dari seluruh jumlah anggotanya, dan dilaksanakan dalam forum MUNAS


BAB II
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 3

Wanita Swadiri memiliki Bendera berwarna dasar merah dengan lambang organisasi ditengahnya.


Pasal 4

Lambang Wanita Swadiri ialah :
-           2 Batang Bambu kuning, diartikan sebagai tanggal kelahirannya yaitu tanggal 2
-           4 Ruas Batang Bambu diartikan sebagai bulan kelahirannya, yaitu bulan ke 4 atau bulan April
-           6 Tangkai daun dengan 3 lembar daun pada setiap tangkai, diartikan sebagai tahun kelahirannya yaitu 1963
-           Bintang melambangkan benda sebagai alat yang serba guna
-           Melati melambangkan Simbol Wanita Indonesia yang berbudi luhur
-           Lingkaran Roda bergigi 17, melambangkan Karya dan Kekaryaan dengan dijiwai semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
-      Garis   lurus membingkai kuncup-kuncup melati dan ujung-ujung bintang menjadi segi lima yang bermakna Pancasila
-           Artinya warna lambang :
*    Biru              :  diartikan sebagai tanda Kesetiaan
*    Hitam           :  diartikan sebagai tanda Ketekunan
*    Merah           :  diartikan sebagai tanda keberanian
*    Kuning          :  diartikan sebagai tanda keagungan
*    Putih                        :  diartikan sebagai tanda kesucian


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
CARA-CARA MENJADI ANGGOTA

1.      Mengajukan permintaan secara tertulis dan menyatakan menerima dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Organisasi
2.      Permintaan menjadi anggota Wanita Swadiri dialamatkan kepada Pimpinan Organisasi Wanita Swadiri setempat

Pasal 6

1.  Yang dapat diterima menjadi anggota Wanita Swadiri adalah setiap wanita Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c.       Meyakini asas dan tujuan Wanita Swadiri sebagai organisasi perjuangan Karya Swadiri
d.      Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi
e.      Menerima dan mengucapkan ikrar menerima doktrin Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan peraturan-peraturan organisasi lainnya
f.        Telah berumur 18 tahun atau telah kawin
2.   Semua   wanita   keluarga  besar anggota SOKSI  diterima dan dinyatakan sebagai anggota Wanita Swadiri
3.  Anggota luar biasa adalah tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh simpati kepada Wanita Swadiri dan diangkat oleh pimpinan Wanita Swdiri


Pasal 7
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

1.  Keanggotaan dinyatakan berhenti :
1.1    Karena meninggal dunia
1.2    Atas permintaan sendiri dengan cara mengajukan surat permohonan berhenti
1.3    Diberhentikan karena berbuat sesuatu yang melanggar AD/ART
2.  Pemberhentian Anggota Pengurus :
a.          Terhadap Anggota Pengurus dapat diadakan tindakan pemberhentian sementara atau pemberhentian sepenuhnya, apabila yang bersangkutan nyata-nyata bertindak merugikan nama baik organisasi
b.          Tindakan pemeberhentian sementara dapat dijatuhkan kepada seseorang Pengurus apabila yang bersangkutan mengabaikan peringatan-peringatan yang telah diberikan sebelumnya
c.          Pemberhentian  sementara maupun tetap hanya dapat dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Wanita Swadiri atas usulan tertulis dari jajaran Pimpinan Swadiri dengan disertai alasan-alasan yang kuat dan benar


BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 8

1.  Musyawarah Nasional :

1.1         Kekuasaan Tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan melalui Musyawarah nasional
1.2         Musyawarah Nasional dilaksanakan sekali dalam 5 tahun
1.3         Musyawarah Nasional luar biasa dapat diselenggarakan dalam keadaan yang sangat mendesak dan luar biasa atas permintaan/usulan tertulis dari sekurang-kurangnya lebih setengah dari jumlah Pengurus Daerah (DEPIDAR)
1.4        Keputusan Musyawarah Nasional dianggap sah apabila disetujui lebih dari setengah jumlah DEPIDAR yang hadir

Pasal 9

1.5       Musyawarah Nasional diikuti oleh :
1.5.1   Seluruh perangkat Dewan  Pimpinan Pusat
1.5.2      Utusan dari Depidar-depidar dan unsur Depicab
1.5.3   Perorangan yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat

2.   Musyawarah Kerja Nasional :
2.1    Yang dimaksud Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) ialah rapat Pimpinan Organisasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan diikuti oleh utusan-utusan Depidar serta perorangan yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat
2.2     MUKERNAS diselenggarakan bila dianggap perlu dan dilaksanakan diantara kurun waktu dua MUNAS 

Pasal 10

3.  Musyawarah Daerah (MUSDA) :
3.1     Musda adalah merupakan forum kekuasaan tertinggi disuatu Daerah Tingkat I/Provinsi
3.2    Musda diselenggarakan sekali dalam 5 tahun
3.3    Musda diikuti oleh :
3.3.1    Seluruh perangkat Depidar setempat
3.3.2       Utusan-utusan dari unsur Depicab dan    unsur Depiancab
3.3.3       Perorangan yang diundang oleh Depidar
3.3.4    Keputusan Musda dianggap sah bilamana disetujui oleh lebih setengah dari            utusan yang hadir  
4.  Musyawarah Cabang (MUSCAB) :
1.      Muscab adalah merupakan forum kekuasaan tertinggi disuatu Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kotamadya
2.      Muscab diselenggarakan sekali dalam 5 tahun
3.      Muscab diikuti oleh :
3.1           Seluruh perangkat Depicab
3.2           Utusan dari Depiacab-depiacab
3.3           Perorangan yang diundang oleh Depicab
5.  Musyawarah Anak Cabang
5.1   Musyawarah Anak Cabang (Musancab) adalah merupakan kekusaan tertinggi di tingkat Kecamatan
5.2         Musancab diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun
5.3         Musancab diikuti oleh :
5.3.1 Seluruh perangkat Depiancab
5.3.2 Utusan dari Ranting
5.3.3 Perorangan yang diundang oleh Depiancab


Pasal  11

Maksud dan tujuan diselenggarakan MUNAS, MUSDA dan MUSCAB yang terpokok antara lain:

1.        Menyusun Program Kerja
2.        Memilih kepengurusan Organisasi
3.        Mengeluarkan Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
4.   Khusus   dalam   Munas mempunyai    wewenang   untuk mengubah dan memperbaiki       Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi


Pasal 12

Mengenai hak suara serta hal-hal lain yang dianggap perlu akan diatur dalam peraturan Tata Tertib di MUNAS, MUSDA, dan MUSCAB sesuai dengan kebutuhan


BAB V
SUSUNAN DAN SYARAT-SYARAT PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13

1.  Susunan Dewan Pimpinan Pusat adalah :

1.1 Ketua Umum
1.2 Wakil Ketua Umum
1.3 Ketua-ketua
1.4 Sekretaris Jenderal
1.5 Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
1.6 Bendahara
1.7 Wakil-wakil Bendahara
1.8 Departemen
2.  Untuk menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, Dewan Pimpinan Pusat Wanita Swadiri dibagi menjadi Pengurus Pleno dan pengurus Harian
3.  Pengurus    Pleno    terdiri   atas semua Anggota Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia
4.   Pengurus Harian terdiri dari para fungsionaris Pengurus tersebut Pasal 13 butir 1.1 sampai 1.7


Pasal 14

1.    Susunan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I/Depidar adalah :
1.1     Ketua
1.2     Wakil-wakil ketua
1.3     Sekretaris
1.4     Wakil-wakil Sekretaris
1.5     Bendahara Wakil-wakil Bendahara
1.6    Biro-biro
2.   Untuk   menjamin   daya   guna   dan   hasil   guna   dengan sebaik-baiknya, Dewan   Pimpinan  Daerah tingkat I/Depidar dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3.    Pengurus   Pleno terdiri atas semua anggota Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I/Depidar
4.  Pengurus   Harian  Depidar Krida Wanita Swadiri Indonesia terdiri atas para fungsionaris Pengurus tersebut pasal 14 butir 1.1 sampai dengan butir `1.5


Pasal 15

1.   Syarat-syarat Dewan Pimpinan ialah :
1.1    Kader Wanita Swadiri yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik,
         prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Wanita Swadiri dan tidak tercela
1.2.  Tidak pernah terlibat G30 S/PKI dan atau gerakan ekstrim lainnya
1.3 Mampu bekerja secara kolektif serta mampu meningkatkan dan  mengembangkan peranan Wanita Swadiri sebagai ORSOSMASINAL Wanita yang tangguh, tanggap, merakyat dan pengemban aspirasi rakyat
              1.4   Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam tugas organisasi
2.    Syarat-syarat     lain   diatur   dalam Peraturan Organisasi

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
1.    Uang Iuran bulanan
1.1   Setiap anggota organisasi diwajibkan membayar uang iuran sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) perbulan
1.2    Pemanfaatan uang iuran bulanan adalah untuk membiayai organisasi
2.   Sumbangan   sukarela   yang   tidak  mengikat   organisasi  dari  para donatur tetap maupun dari para simpatisan organisasi, baik berupa sumbangan tetap maupun sumbangan insidentil
3.  Seluruh pemasukan, pengeluaran keuangan organisasi dikelola  dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan Organisasi Wanita Swadiri pada musyawarah sesuai tingkatannya masing-masing


BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17

Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat dengan acara khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat Nasional berikutnya


BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 18


1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat Wanita Swadiri dalam bentuk Peraturan organisasi
2.        Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan


                                                                                    Ditetapkan di : Jakarta
                                                                                    Pada Tanggal  : 28 Januari 2012

MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

KOMISI  A (AD dan ART)


Ketua                            Wakil Ketua                   Sekretaris               Anggota




Ambar Chrisdiana. SE        Elly Djanuarsih, SPdi                  Dra. Sri Sumarmi        Khusniah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut