KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 07/MUNAS
V/WS/I/2012
TENTANG
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
Menimbang
|
:
a.
|
Bahwa
Musyawarah Nasional V Krida Wanita
Swadiri Indonesia
adalah merupakan kedaulatan tertinggi dalam organisasi dan oleh karena itu
berwenang untuk merubah/menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
|
b.
|
Bahwa
Organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia memandang perlu selalu
mawas diri serta memantapkan konsolidasi organisasi untuk memperkokoh
persatuan dan kesatuan agar dapat memperoleh daya guna dan hasil guna yang
maksimal bagi segenap jajaran organisasi
|
|
c.
|
Bahwa
oleh karena itu dipandang perlu mengadakan perubahan serta penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
|
|
Mengingat
|
:
1.
|
Landasan
Idiil yaitu Pancasila dan Konstitusional yaitu Undang-undang Dasar 1945
|
2.
|
Landasan
hukum yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan
|
|
3.
|
Keputusan
DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang
Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Pendapat
dan saran peserta Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
tanggal 28 Januari 2012
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
NOMOR: 07/MUNAS V/WS/I/2012 TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia
seperti terlampir dalam keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keputusan ini
|
Kedua
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Jakarta
|
||
Pada Tanggal : 28 Januari 2012
|
-----------------------------------------------------------
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
PIMPINAN
1. Mardelia Desfrida,
SE. MSi Ketua ……….
(Depidar
Sumatera Utara)
2.
Syam Sumarni Wakil Ketua ……….
(Depidar
Sulawesi Tenggara)
3. Dra. Corry Sukotjo Sekretaris ………
(DPP Wanita
Swadiri)
4. Florence Anggota ………
(Depidar Nusa
Tenggara Timur)
5. Dra. Endang Susanto Anggota ………
(DPP Wanita
Swadiri)
Keputusan
Musyawarah Nasional V
Krida
Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : KEP. 07/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang : Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
Krida Wanita Swadiri Indonesia
ANGGARAN DASAR
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya pembangunan Nasional yang menyeluruh
dan merupakan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan yang telah
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dewasa ini telah memasuki fase
yang memerlukan pendayagunaan seluruh potensi masyarakat.
Bahwa Wanita sebagai insan Tuhan pada hakekatnya
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pria dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bertanggungjawab untuk berperan serta
secara aktif dalam pembangunan Nasional.
Sadar akan hal itu dan seiring dengan perubahan
zaman, globalisasi dan reformasi, maka seluruh wanita yang bernaung dibawah
panji-panji SOKSI perlu mereposisi diri sebagai organisasi sosial
kemasyarakatan yang beorientasi pada KRIDA atau KARYA dan KEKARYAAN bersatu
padu dalam rangka berperan serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Atas dasar semangat yang bersendikan iman, budi,
karya dan amal yang dijiwai oleh falsafah hidup Pancasila dan dalam
melaksanakan reformasi untuk meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan
Wanita khususnya dan bangsa pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan nasional
sebagai termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka seluruh WANITA
SOKSI menyatakan diri bersatu dalam satu wadah KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
yang berpedoman pada ANGGARAN DASAR sebagai berikut :
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Krida Wanita
Swadiri Indonesia
disingkat WANITA SWADIRI
2. Wanita Swadiri adalah Organisasi kelanjutan dari Gerakan Wanita
Swadiri Indonesia (GERWASI) yang bernaung dibawah panji-panji SOKSI, didirikan
di Jakarta pada
tanggal 2 April 1963 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3. Pimpinan
organisasi Tingkat Pusat
berkedudukan di Ibu Kota
Negara Republik Indonesia
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Wanita Swadiri adalah organisasi Kemasyarakatan
Wanita bersifat mandiri melalui gerakan Karya dan Kekaryaan.
Pasal 4
WANITA SWADIRI berfungsi :
1. Sebagai wadah berhimpunnya anggota SOKSI Wanita dan
atau anggota masyarakat yang memiliki persamaan sikap dasar, pemikiran untuk
mengabdikan karya dan kekaryaan sebagai sarana perjuangan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.
Sebagai
wadah pembinaan dan
pendidikan kader bangsa khususnya Kader wanita
3. Penyerap, penghimpun
dan penyalur serta memperjuangkan aspirasi anggota dan
masyarakat untuk meningkatkan peran sertanya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4. Sebagai sarana menciptakan
hubungan kerjasama dengan
lembaga-lembaga yang diperlukan secara harmonis, dinamis berkesinambungan dan berkeadilan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB IV
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Wanita Swadiri berasaskan Pancasila
Pasal 6
Wanita Swadiri berlandaskan :
1. Landasan Konsitusional yaitu Undang-undang
Dasar 1945
2. Landasan Operasional yaitu Rencana Program Jangka Menengah
3. Landasan
Perjuangan yaitu Karya
dan kekaryaan
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 7
Visi
:
Wanita yang berorientasi pada karya dan kekaryaan,
mandiri dan sejahtera.
Pasal 8
MISI :
Melaksanakan kegiatan pelatihan dan pendidikan
dalam upaya pemberdayaan dan peningkatan kualitas wanita dalam mewujudkan
kesejahteraan
Pasal 9
Tujuan
Wanita Swadiri dalam melaksanakan perjuangan
berorientasi pada karya dan kekaryaan bertujuan :
1.
Mempertahankan,
mengamankan serta mengamalkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Memelihara dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
3.
Mengembangkan sistem kehidupan demokrasi Pancasila
dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, supremasi hukum serta menegakkan hak
asasi manusia
4. Meningkatkan pengabdian bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial
dan kesejahteraan lahir batin
5. Membantu
pemerintah memberantas korupsi,
kolusi dan nepotisme yang semakin marak berkembang dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pasal 10
Tugas
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9, tugas Wanita Swadiri adalah :
1. Meningkatkan penghayatan, pengamalan dan
pembudayaan Pancasila sebagai falsafah dasar kenegaraan dan landasan ideologi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Mendorong dan
meningkatkan peran serta anggota
dan masyarakat pada umumnya dalam Pembangunan Nasional sebagai pengamalan
Pancasila
3. Melakukan
pendidikan dan pelatihan
politik kader bangsa bagi anggota dan masyarakat untuk mewujudkan hak
dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
4. Melakukan kegiatan dibidang
ketenaga-kerjaan untuk
kepentingan anggota dan masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku
5. Mendirikan usaha-usaha sosial
ekonomi dan membina wadah
pengabdian masyarakat sebagai sarana bagi anggota atau masyarakat pada umumnya,
menyalurkannya serta dharma baktinya sesuai dengan bakat dan kemampuan
masing-masing.
6. Meningkatkan kualitas perempuan dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sesuai budaya bangsa
7.
Meningkatkan kesetaraan
dan keadilan jender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa
BAB VI
DOKTRIN, IKRAR dan MOTO
Pasal 11
1.
Organisasi Wanita Swadiri mempunyai doktrin perjuangan
disebut KARYAWANISME
2. KARYAWANISME adalah prinsip
perjuangan Wanita Swadiri yang berdasar dalam usaha
melaksanakan karya, dharma bhakti, amal soleh kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
kesejahteraan warga masyarakat, bangsa dan Negara
Pasal 12
1.
Organisasi Wanita Swadiri mempunyai ikrar yang
disebut Panca Dharma Karyawan
2. Ikrar
Wanita Swadiri merupakan
kebulatan tekad, pendorong dan penggugah semangat dalam melaksanakan
perjuangan
Pasal 13
Wanita Swadiri dalam segala kegiatannya berpedoman
pada Motto “ Tekun dalam berkarya, ikhlas dalam pengabdian” atau sepi ing
pamrih-rame ing gawe.
BAB VII
ATRIBUT DAN SALAM PERJUANGAN
Pasal 14
Wanita Swadiri mempunyai atribut yang terdiri dari:
a.
Panji-panji/lambang
b. Mars dan
hymne
c. Lencana
d. Pakaian
seragam :
- Jas
: Merah
- Baju :
Putih
- Celana Panjang/Rok : Hitam
- Bagi yang berkerudung : Warna Putih
Pasal 15
1.
Salam perjuangan Wanita Swadiri “Maju Terus Pantang
Mundur”
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Salam
Perjuangan Wanita Swadiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Keanggotaan terdiri dari :
a.
Perorangan wanita anggota SOKSI
b. Perorangan Wanita Warga Negara Republik Indonesia
c. Syarat-syarat untuk
menjadi anggota Wanita Swadiri diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 17
Setiap anggota Wanita Swadiri berkewajiban :
a.
Menghayati Doktrin Wanita Swadiri
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan
organisasi
c. Memegang teguh dan melaksanakan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Organisasi dan Disiplin
Organisasi
d. Aktif melaksanakan program-program
organisasi
e. Menghadiri rapat-rapat dan kegiatan organisasi
Pasal 18
Setiap anggota Wanita Swadiri berhak :
a. Bicara
b. Memberikan suara
c. memilih dan dipilih
d. Membela diri dan dibela
BAB X
STRUKTUR DAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 19
Struktur organisasi Wanita Swadiri secara vertikal
terdiri atas :
a. Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia
b. Tingkat Daerah meliputi seluruh daerah
provinsi
c. Tingkat Cabang meliputi seluruh daerah
Kabupaten dan atau Kota
d. Tingkat Anak Cabang meliputi seluruh wilayah
daerah Kecamatan
e. Tingkat Ranting meliputi seluruh wilayah
daerah Desa/Kelurahan
Pasal 20
Pimpinan Organisasi Wanita Swadiri
Pimpinan Organisasi Wanita Swadiri secara vertikal
terdiri :
a. Pada Tingkat Nasional dipimpin oleh : Dewan
Pimpinan Pusat disingkat DPP
b. Pada Tingkat Provinsi dipimpin oleh : Dewan
Pimpinan Daerah disingkat DEPIDAR
c.
Pada Tingkat Kabupaten dan/atau Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
disingkat DEPICAB
d.
Pada
Tingkat Kecamatan dipimpin Dewan Pimpinan Anak Cabang disingkat DEPIANCAB
e.
Bila dipandang
perlu, Dewan Pimpinan
Anak Cabang (DEPIANCAB) dapat membentuk RANTING pada
tingkat Desa/Kelurahan yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting
BAB XI
SUSUNAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 21
1.
Dewan Pimpinan Pusat Wanita Swadiri adalah badan organisasi yang bersifat
kolektif
2. Pengurus
dan Pimpinan Pusat
terdiri sekurang-kurangnya 17
orang, dengan susunan sebagai berikut :
a. Seorang Ketua Umum
b. Seorang Wakil Ketua Umum
c. Beberapa orang Ketua
d. Seorang Sekretaris jenderal
e. Beberapa orang wakil
Sekretaris Jenderal
f. Seorang bendahara
g. Beberapa
orang Wakil Bendahara
3. Demi kelancaran jalannnya
organisasi, susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat dilengkapi dengan pengurus
Departemen-departemen.
4. Dewan Pimpinan Pusat
berwenang :
a. Menentukan
kebijakan organisasi Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional
serta peraturan organisasi lainnya.
b.
Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi
5. Dewan Pimpinan Pusat
berkewajiban :
a.
Memberikan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan rapat-rapat
Tingkat Nasional serta peraturan organisasi lainnya.
c.
Mendengarkan
dan memperhatikan saran dan
nasehat dari Dewan Penasehat
Pasal 22
1. Dewan Pimpinan Daerah Wanita Swadiri adalah badan
pelaksana organisasi di Tingkat Daerah Provinsi dan bersifat kolektif
2.
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) terdiri dari sekurang-kurangnya 9 orang dengan susunan sebagai berikut :
· Seorang Ketua
· Beberapa orang Wakil ketua
· Seorang Sekretaris
· Beberapa orang wakil sekretaris
· Seorang Bendahara dan beberapa orang wakil
Bendahara
3. Demi kelancaran jalannya organisasi pengurus Dewan
Pimpinan Daerah (DEPIDAR) dilengkapi dengan
biro-biro.
4. Dewan
Pimpinan Daerah (DEPIDAR) berwenang :
a.
Menentukan kebijakan organisasi ditingkat Provinsi
serta peraturan organisasi lainnya
b.
Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/kota
5. Dewan Pimpinan
Daerah (DEPIDAR) berkewajiban :
a. Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah (MUSDA)
b. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat
daerah serta peraturan organisasi lainnya
c. Mendengar
dan memperhatikan saran dan nasehat dari Dewan Penasehat Provinsi
Pasal 23
1. Dewan Pimpinan
Cabang Wanita Swadiri adalah
badan pelaksana organisasi ditingkat daerah Kabupaten/Kota dan bersifat kolektif
2. Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dengan
susunan sebagi berikut :
a.
Seorang
Ketua
b.
Beberapa
orang Wakil Ketua
c.
Seorang
Sekretaris
d.
Beberapa
orang Wakil Sekretaris
e.
Seorang
Bendahara
f. Beberapa
orang wakil Bendahara
3. Demi
menjaga kelancaran
jalannya organisasi, pengurus
Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) dapat dilengkapi dengan seksi-seksi
4. Dewan pimpinan
Cabang (DEPICAB) berwenang:
a. Menentukan
kebijakan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota serta peraturan Organisasi
lainnya
b. Mengesahkan
komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB)
5. Dewan Pimpinan
Cabang (DEPICAB) berkewajiban :
a.
Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang (MUSCAB)
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan-keputusan Musyawarah dan Rapat tingkat Nasional (MUNAS), Tingkat
Daerah Provinsi (MUSDA), Tingkat Daerah Kabupaten/Kota (MUSCAB), serta
peraturan organisasi lainnya.
c. Mendengar
dan memperhatikan saran dan nasehat dari Dewan Penasehat Cabang
Pasal 24
1.
Dewan Pimpinan Anak cabang Wanita swadiri adalah badan pelaksana Organisasi tertinggi
di daerah Kecamatan dan bersifat
kolektif
2.
Pengurus Dewan Pimpinan Anak cabang
(DEPIANCAB), sekurang-kurangnya 5 orang dengan susunan sebagai berikut :
·
seorang Ketua
·
seorang Wakil Ketua
·
seorang Sekretaris
·
seorang Wakil Sekretaris
·
Seorang Bendahara
3.
Bila
dianggap perlu dan demi menjaga
kelancaran jalannya organisasi Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB)
dapat membentuk dan melantik Ranting-ranting disetiap Kelurahan/Desa
4. Dewan
Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB)
berwenang :
a. Menentukan
kebijaksanaan organisasi didaerah ditingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Nasional,
daerah Tingkat Provinsi, Daerah Tingkat Kabupaten/Kota serta
peraturan-peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan
komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Ranting
5. Dewan
Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB)
berkewajiban :
a. Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah
Anak Cabang (MUSANCAB)
b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi
BAB XII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 25
1.
Organisasi
Wanita Swadiri mempunyai Penasehat Organisasi pada setiap tingkatan organisasi
Wanita Swadiri
2.
Dewan
Penasehat merupakan badan yang dapat memberikan saran dan nasehat kepada Dewan
Pimpinan Swadiri sesuai dengan tingkatnya
3.
Anggota
Dewan Penasehat Wanita Swadiri terdiri atas :
a.
Pendiri SOKSI
b.
Sesepuh SOKSI dan Wanita Swadiri
c. Tokoh-tokoh masyarakat yang telah memberikan
pengabdiannya dan membuktikan kesetiaanya pada organisasi Wanita Swadiri
4.
Anggota Dewan Penasehat Wanita Swadiri
diangkat/dikukuhkan oleh :
a. MUNAS WANITA SWADIRI, pada tingkat Nasional
b. Pimpinan organisasi yang setingkat lebih
tinggi atas usul pimpinan organisasi yang bersangkutan
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Musyawarah dan rapat-rapat organisasi terdiri dari:
1. Untuk Tingkat Pusat
- Musyawarah Nasional (MUNAS)
- Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNAS LUB)
- Musyawarah kerja Nasional (MUKERNAS)
- Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat
- Rapat Dewan Pimpinan Harian (Rapat DEPHAR)
2. Untuk Tingkat Daerah (DEPIDAR)
a.
Musyawarah Daerah (MUSDA)
b.
Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA)
c.
Rapat Paripurna
d.
Rapat Dewan Pimpinan Harian
3. Untuk Tingkat Cabang
a.
Musyawarah Cabang (MUSCAB)
b.
Musyawarah Kerja Cabang (MEKERCAB)
c.
Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Cabang
d.
Rapat Dewan Pimpinan Harian Cabang
4. Untuk Tingkat Anak Cabang
a.
Musyawarah Anak Cabang
b.
Musyawarah Kerja anak Cabang
c.
Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Anak Cabang
d.
Rapat Dewan Pimpinan Harian Anak Cabang
Pasal 27
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan
dan wewenang suatu musyawarah atau rapat-rapat akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 28
Sumber
keuangan organisasi diperoleh dari :
a.
Iuran anggota
b.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c.
Usaha-usaha lain yang sah
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
1.
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam
suatu musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu dan dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota dan keputusan
musyawarah dinyatakan sah apabila ditetapkan secara aklamasi oleh peserta yang
hadir.
2. Dalam
hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada
badan-badan atau lembaga sosial di Indonesia
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 30
a.
Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari
Anggaran Dasar hasil MUNAS IV KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA tahun 2005 dan merupakan perubahan yang ke lima.
b.
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup
diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
c.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 28 Januari 2012
------------------------------------------------------
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
KOMISI A (AD dan ART)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota
Ambar Chrisdiana. SE Elly
Djanuarsih, SPdi Dra. Sri Sumarmi Khusniah
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KRIDA WANITA
SWADIRI INDONESIA
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Nama lengkap organisasi ini adalah Krida Wanita
Swadiri Indonesia selanjutnya disebut Wanita Swadiri, adalah merupakan
kelanjutan dari organisasi GERWASI yang bernaung dibawah panji-panji SOKSI
didirikan di Jakarta pada tanggal 2 April 1963 untuk waktu yang tak ditentukan
Pasal 2
Wanita Swadiri dapat dibubarkan, jika dikehendaki
dan atau atas usul sejumlah 3/4 dari seluruh jumlah anggotanya, dan
dilaksanakan dalam forum MUNAS
BAB II
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 3
Wanita Swadiri memiliki Bendera berwarna dasar
merah dengan lambang organisasi ditengahnya.
Pasal 4
Lambang
Wanita Swadiri ialah :
-
2 Batang Bambu kuning, diartikan sebagai tanggal
kelahirannya yaitu tanggal 2
-
4 Ruas Batang Bambu diartikan sebagai bulan
kelahirannya, yaitu bulan ke 4 atau bulan April
-
6 Tangkai daun dengan 3 lembar daun pada setiap
tangkai, diartikan sebagai tahun kelahirannya yaitu 1963
-
Bintang melambangkan benda sebagai alat yang serba
guna
-
Melati melambangkan Simbol Wanita Indonesia yang
berbudi luhur
-
Lingkaran Roda bergigi 17, melambangkan Karya dan
Kekaryaan dengan dijiwai semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945
- Garis lurus membingkai kuncup-kuncup melati dan
ujung-ujung bintang menjadi segi lima
yang bermakna Pancasila
-
Artinya warna lambang :
* Biru : diartikan sebagai tanda Kesetiaan
* Hitam : diartikan sebagai tanda Ketekunan
* Merah : diartikan sebagai tanda keberanian
* Kuning : diartikan sebagai tanda keagungan
* Putih :
diartikan sebagai tanda kesucian
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
CARA-CARA MENJADI ANGGOTA
1.
Mengajukan permintaan secara tertulis dan
menyatakan menerima dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Organisasi
2.
Permintaan menjadi anggota Wanita Swadiri
dialamatkan kepada Pimpinan Organisasi Wanita Swadiri setempat
Pasal 6
1. Yang dapat diterima menjadi anggota Wanita
Swadiri adalah setiap wanita Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
c.
Meyakini asas dan tujuan Wanita Swadiri sebagai
organisasi perjuangan Karya Swadiri
d.
Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan
organisasi
e.
Menerima dan mengucapkan ikrar menerima doktrin
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan peraturan-peraturan
organisasi lainnya
f.
Telah berumur 18 tahun atau telah kawin
2. Semua
wanita keluarga besar anggota SOKSI diterima dan dinyatakan sebagai anggota Wanita
Swadiri
3. Anggota luar biasa adalah tokoh-tokoh
masyarakat yang menaruh simpati kepada Wanita Swadiri dan diangkat oleh
pimpinan Wanita Swdiri
Pasal 7
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan dinyatakan berhenti :
1.1 Karena meninggal dunia
1.2 Atas
permintaan sendiri dengan cara mengajukan surat
permohonan berhenti
1.3 Diberhentikan
karena berbuat sesuatu yang melanggar AD/ART
2. Pemberhentian Anggota Pengurus :
a.
Terhadap Anggota Pengurus dapat diadakan tindakan
pemberhentian sementara atau pemberhentian sepenuhnya, apabila yang
bersangkutan nyata-nyata bertindak merugikan nama baik organisasi
b.
Tindakan pemeberhentian sementara dapat dijatuhkan
kepada seseorang Pengurus apabila yang bersangkutan mengabaikan
peringatan-peringatan yang telah diberikan sebelumnya
c.
Pemberhentian
sementara maupun tetap hanya dapat dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan
Pusat Wanita Swadiri atas usulan tertulis dari jajaran Pimpinan Swadiri dengan
disertai alasan-alasan yang kuat dan benar
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 8
1. Musyawarah Nasional :
1.1
Kekuasaan Tertinggi organisasi berada ditangan
anggota dan dilaksanakan melalui Musyawarah nasional
1.2
Musyawarah Nasional dilaksanakan sekali dalam 5
tahun
1.3
Musyawarah Nasional luar biasa dapat
diselenggarakan dalam keadaan yang sangat mendesak dan luar biasa atas
permintaan/usulan tertulis dari sekurang-kurangnya lebih setengah dari jumlah
Pengurus Daerah (DEPIDAR)
1.4 Keputusan Musyawarah Nasional dianggap sah apabila
disetujui lebih dari setengah jumlah DEPIDAR yang hadir
Pasal 9
1.5
Musyawarah Nasional diikuti oleh :
1.5.1 Seluruh perangkat Dewan Pimpinan Pusat
1.5.2 Utusan dari Depidar-depidar dan unsur Depicab
1.5.3 Perorangan yang diundang
oleh Dewan Pimpinan Pusat
2.
Musyawarah Kerja Nasional :
2.1 Yang
dimaksud Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) ialah rapat Pimpinan Organisasi
yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan diikuti oleh utusan-utusan
Depidar serta perorangan yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat
2.2 MUKERNAS diselenggarakan bila dianggap perlu dan
dilaksanakan diantara kurun waktu dua MUNAS
Pasal 10
3. Musyawarah Daerah (MUSDA) :
3.1 Musda adalah merupakan forum kekuasaan tertinggi
disuatu Daerah Tingkat I/Provinsi
3.2
Musda diselenggarakan sekali dalam 5 tahun
3.3
Musda diikuti oleh :
3.3.1 Seluruh perangkat Depidar
setempat
3.3.2
Utusan-utusan dari unsur Depicab dan unsur Depiancab
3.3.3
Perorangan
yang diundang oleh Depidar
3.3.4 Keputusan
Musda dianggap sah bilamana disetujui oleh lebih setengah dari utusan yang hadir
4. Musyawarah Cabang (MUSCAB) :
1.
Muscab adalah merupakan forum kekuasaan tertinggi
disuatu Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kotamadya
2.
Muscab diselenggarakan sekali dalam 5 tahun
3.
Muscab diikuti oleh :
3.1
Seluruh
perangkat Depicab
3.2
Utusan dari
Depiacab-depiacab
3.3
Perorangan yang diundang oleh Depicab
5.
Musyawarah Anak Cabang
5.1 Musyawarah Anak Cabang (Musancab) adalah merupakan
kekusaan tertinggi di tingkat Kecamatan
5.2
Musancab diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun
5.3
Musancab diikuti oleh :
5.3.1 Seluruh perangkat Depiancab
5.3.2 Utusan dari Ranting
5.3.3 Perorangan yang diundang oleh Depiancab
Pasal 11
Maksud dan tujuan diselenggarakan MUNAS, MUSDA dan
MUSCAB yang terpokok antara lain:
1.
Menyusun Program Kerja
2.
Memilih kepengurusan Organisasi
3.
Mengeluarkan Keputusan-keputusan lain yang dianggap
perlu
4. Khusus
dalam Munas
mempunyai wewenang untuk mengubah dan memperbaiki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Organisasi
Pasal 12
Mengenai hak suara serta hal-hal lain yang dianggap
perlu akan diatur dalam peraturan Tata Tertib di MUNAS, MUSDA, dan MUSCAB
sesuai dengan kebutuhan
BAB V
SUSUNAN DAN SYARAT-SYARAT PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13
1. Susunan
Dewan Pimpinan Pusat adalah :
1.1 Ketua Umum
1.2 Wakil Ketua Umum
1.3 Ketua-ketua
1.4 Sekretaris Jenderal
1.5 Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
1.6 Bendahara
1.7 Wakil-wakil Bendahara
1.8 Departemen
2. Untuk menjamin daya guna dan hasil guna dengan
sebaik-baiknya, Dewan Pimpinan Pusat Wanita Swadiri dibagi menjadi Pengurus
Pleno dan pengurus Harian
3. Pengurus
Pleno terdiri atas semua Anggota Dewan Pimpinan Pusat Krida
Wanita Swadiri Indonesia
4. Pengurus Harian terdiri dari para
fungsionaris Pengurus tersebut Pasal 13 butir 1.1 sampai 1.7
Pasal 14
1. Susunan
Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I/Depidar adalah :
1.1 Ketua
1.2 Wakil-wakil
ketua
1.3 Sekretaris
1.4 Wakil-wakil
Sekretaris
1.5 Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
1.6 Biro-biro
2. Untuk
menjamin daya guna
dan hasil guna
dengan sebaik-baiknya, Dewan Pimpinan
Daerah tingkat I/Depidar dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3. Pengurus
Pleno terdiri atas semua anggota Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I/Depidar
4. Pengurus
Harian Depidar Krida Wanita
Swadiri Indonesia terdiri atas para fungsionaris Pengurus tersebut pasal 14
butir 1.1 sampai dengan butir `1.5
Pasal 15
1. Syarat-syarat
Dewan Pimpinan ialah :
1.1
Kader Wanita Swadiri yang telah terbukti mempunyai
kepribadian yang baik,
prestasi, dedikasi dan loyalitas yang
tinggi terhadap Wanita Swadiri dan tidak tercela
1.2. Tidak pernah terlibat G30 S/PKI dan atau gerakan ekstrim
lainnya
1.3 Mampu bekerja secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan Wanita Swadiri sebagai
ORSOSMASINAL Wanita yang tangguh, tanggap, merakyat dan pengemban aspirasi
rakyat
1.4 Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam tugas
organisasi
2. Syarat-syarat lain
diatur dalam Peraturan
Organisasi
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
1. Uang Iuran bulanan
1.1 Setiap
anggota organisasi diwajibkan membayar uang iuran sebesar Rp. 1.000 (seribu
rupiah) perbulan
1.2 Pemanfaatan uang iuran bulanan adalah untuk
membiayai organisasi
2. Sumbangan
sukarela yang tidak
mengikat organisasi dari
para donatur tetap maupun dari para simpatisan organisasi, baik berupa
sumbangan tetap maupun sumbangan insidentil
3. Seluruh pemasukan, pengeluaran
keuangan organisasi dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan Organisasi Wanita Swadiri pada
musyawarah sesuai tingkatannya masing-masing
BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan
oleh Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat dengan acara khusus membicarakan hal
tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat Nasional
berikutnya
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 18
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat Wanita Swadiri
dalam bentuk Peraturan organisasi
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 28 Januari 2012
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
KOMISI A (AD dan ART)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar