Selasa, 31 Januari 2012

KEP 06 - PEMBENTUKAN FORMATUR




KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 06/MUNAS V/WS/I/2012

TENTANG

PEMBENTUKAN FORMATUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH NASIONAL  V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

Menimbang
: a.
Bahwa  untuk menjalankan kebijakan organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program Umum  Krida Wanita Swadiri Indonesia, maka ditingkat pusat ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia sebagai pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif




  b.



Bahwa untuk menyusun komposisi dan personalia dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia perlu dibentuk Formatur dengan mandat penuh

  c.
Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk menjadi Formatur



Mengingat
: 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia




  2.
Keputusan DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia Nomor :  SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012





          M E M U T U S K A N



Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KE V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR: KEP. 06/MUNAS V/WS/I/2012 TENTANG PEMBENTUKAN FORMATUR













Pertama
:
Membentuk formatur yang terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi dan personalia sebagai berikut :



1.  Ketua merangkap anggota          :  Hj. Tatty Oetojo Oesman



2.  Sekretaris merangkap anggota  :   Tati Abdi



3.  Anggota                                          :  Dra. Hj. Kasumi Sulaimain,MM



4.  Anggota                                          :  Hj. Rita Erlina BAC



5.  Anggota                                          :  Yunita






Kedua
:
Formatur sebagaimana dimaksud dalam amar Pertama diberikan tugas dengan mandat penuh untuk dan atas nama Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia, memilih, menyusun, dan menetapkan komposisi pengurus Dewan Pimpinan pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia masa bhakti 2012-2017



Ketiga
:
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam amar Kedua, Formatur wajib berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia, memperhatikan aspirasi yang hidup dikalangan Wanita Swadiri serta memperhatikan persyaratan-persyaratan bagi personalia Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia



Keempat
:
Formatur melaporkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia pada tanggal 28 Januari 2012 untuk disahkan



Kelima
:
Tugas formatur berakhir setelah komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia disahkan



Keenam
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan








                                                    Ditetapkan di  :    Jakarta


                                               Pada Tanggal  : 28 Januari 2012
                                                                                                  -----------------------------------------------------------



MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

PIMPINAN



1.    Mardelia Desfrida, SE. MSi                   Ketua                                      ……….
       (Depidar Sumatera Utara)





2.    Syam Sumarni                                       Wakil Ketua                           ……….
       (Depidar Sulawesi Tenggara)


3.   Dra. Corry Sukotjo                                  Sekretaris                               ………
      (DPP Wanita Swadiri)


4.  Florence                                                    Anggota                                  ………
     (Depidar Nusa Tenggara Timur)


5.   Dra. Endang  Susanto                            Anggota                                  ………
      (DPP Wanita Swadiri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut