KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 09/MUNAS
V/WS/I/2012
TENTANG
KOMPOSISI
DAN PERSONALIA
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
MASA BHAKTI 2012-2017
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
Menimbang
|
:
a.
|
Bahwa
untuk menjalankan kebijakan organisasi
menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Umum
Krida Wanita Swadiri Indonesia, perlu ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat Krida
Wanita swadiri Indonesia sebagai pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat
kolektif.
|
|
b.
|
Bahwa
formatur telah berhasil menyusun Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan
Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia
yang dipandang mampu bekerjasama secara selaras, serasi dan seimbang serta
memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
|
||
c.
|
Bahwa
berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri
Indonesia masa bhakti 2012-2017
|
||
Mengingat
|
:
1.
|
Keputusan
DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang
Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012
|
|
2.
|
Keputusan
Musyawarah Nasional IV Krida Wanita Swadiri Indonesia Nomor : KEP. 10/MUNAS IV/WS/IX/2005 Tentang
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia
Masa Bhakti 2005-2010
|
||
Memperhatikan
|
:
1.
|
Keputusan
Formatur Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita
Swadiri Indonesia
masa bhakti 2012-2017
|
|
2.
|
Saran-saran
dan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam Rapat Paripurna Musyawarah
Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia tanggal 28 Januari 2012
|
||
M E M U T U S K A N
|
|||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR : 09/MUNAS
V/WS/I/2012 TENTANG KOMPOSISI DAN
PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA MASA BHAKTI
2012-2017
|
|
Pertama
|
:
|
Terhitung
mulai tanggal 28 Januari 2012 anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Krida
Wanita Swadiri Indonesia masa bhakti
2012-2017 sejumlah …….. orang yang merupakan
satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan mengutamakan kebersamaan,
musyawarah untuk mufakat dalam menjalankan kebijakan umum organisasi
|
|
Kedua
|
:
|
Untuk
menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, Dewan Pimpinan Pusat
Krida Wanita Swadiri Indonesia
dibagi menjadi :
|
|
Pengurus
Pleno, yang terdiri atas semua anggota Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita
Swadiri Indonesia
|
|||
Pengurus
Harian yang terdiri atas :
|
|||
1.
Ketua Umum
|
|||
2.
Wakil Ketua Umum
|
|||
3.
Sekretaris Jenderal
|
|||
4.
Wakil Sekretaris
Jenderal
|
|||
5.
Bendahara
|
|||
6.
Wakil Bendahara
|
|||
Ketiga
|
:
|
Komposisi
dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia
masa bahkti 2012-2017 dilampirkan dalam lampiran Keputusan ini
|
|
Keempat
|
:
|
Masa
bhakti Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia
adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal pengesahan.
|
|
|
: | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan | |
Pada Tanggal : 28 Januari 2012
|
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
PIMPINAN
1. Mardelia Desfrida,
SE. MSi Ketua ……….
(Depidar
Sumatera Utara)
2. Syam Sumarni Wakil Ketua ………
(Depidar
Sulawesi Tenggara)
3.
Dra. Corry
Sukotjo Sekretaris ……….
(DPP Wanita
Swadiri)
4. Florence Anggota ………
(Depidar Nusa
Tenggara Timur)
5. Dra. Endang Susanto Anggota ………
(DPP Wanita
Swadiri)
Keputusan
Musyawarah Nasional V
Krida
Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : KEP. 09/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang : Komposisi dan Personalia
DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia
Masa Bhakti 2012-2017
-----------------------------------------------------------------------------------------
KOMPOSISI DAN PERSONALIA
DEWAN PIMPINAN PUSAT KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
MASA BHAKTI 2012-2017
- Dewan Penasehat : 1. Bp. Oetojo Oesman, SH
2. Prof. DR. Thomas Suyatno
3. DR. HM. Rusli Zainal, SE.MP
4. Bp. DR. Suhardi, SH
5. Wisnu HKP Notonagoro
6. Hj. Enny Busiri
7. Ibu Sri Redjeki Soemaryoto, SH
8. DR. dr. Ulla Nuchrawati
9. Ibu Hj. Tatty Oetojo Oesman
10.
Dr. Reyna Usman
11.
Hj. Nafsiah Umar Salim
12.
Ibu Hj. Wien Ritola, SH
13.
Ibu Hj. Yetni Murni, SH
- Ketua Umum : Dra. Ambar Junarti Suhardi
- Wk Ketua Umum : Dra. Corry Sukoco
- Ketua-ketua : 1. Dra. Winora
2. Dra. Lestari Rahayu M.Ed
3. Dra. Hj. Sofiati Mukadi
4. Maharsi Manan SH
5. Dra. Sumarni MS. PhD
6. Hj. Tati Abdi
7. Ambar Chrisdiana,SE
- Sekretaris Jendral : Dra. Hj. Endang Susanto
Wakil Sekjend. : - Dra. Subrantini, MM
- Hj.
Ida Zainal
- Lasti Handini, MSc
- Fifi
Efendi
- Bendahara Umum : Ibu Sri Kadaringsih Thomas Suyatno, SE. MM
Bendahara : 1. Dr. Marwah Unga
2. Dewi Mulyani
Departemen-departemen:
- Departemen Organisasi Kaderisasi Keanggotaan
- Theresia Maria, SH
- Syarifah Widiati, SE
- Indrawati
- Nina Arie Winani
- Tri Anggi Yuniarti
- Departemen Pendidikan dan Pelatihan
- Dra. Chotidjah Kaluku
- Dra. Sri Suhartini
- Renny Nur Anggraeni
- Hj. Sumeri
- Elly Djanuarsi, SPdi
- Departemen Tenaga Kerja
- Dra. Yulia Mintarso
- Dr. Sri Maryanti Tanamal
- Agustini, SH
- Yetty, SE. MM
- Hurus Tati, SH
- Departemen Hukum
- Rumonda Tobing, SH
- Betty Parede, SH
- Laksmi Krishnawati, SH
- Sri Adiyanti, SH
- Departemen Sosial Ekonomi dan Kesehatan Keluarga
- Drg. Sri Hariningsih
- Rany Widiati, SE. MM
- Hj. Marlina Rijal
- Ny. Suwarni
- Dinda Astari
- Departemen Mental Spiritual dan Sosial Budaya
- Dra. Hj. Sri Syarkawi
- Hj. Euis Dede AR
- Hj. Orisawati
- Ny. Khusniah Sugeng
- Jene Wanda Regar
- Departemen komunikasi
- Zhaqita, SE
- Puspita, SE
- Ami Suratmi
- Rosa
- Wahyu Setiawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar