KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 05/MUNAS
V/WS/I/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN
KOMISI-KOMISI MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
Menimbang
|
:
a.
|
Bahwa
Musyawarah Nasional V Krida Wanita
Swadiri Indonesia
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang mengambil
keputusan-keputusan strategis dan mendasar, satu dan lain untuk semakin
memantapkan keberadaan Wanita Swadiri sebagai pilar-pilar organisasi SOKSI
maupun keberadaannya dalam masyarakat
|
b.
|
Bahwa
agar berbagai permasalahan yang akan diputuskan dalam musyawarah dapat dibahas
secara luas, mendalam, tertib, dan lancer serta berdaya guna secara maksimal,
dipandang perlu membentuk Komisi-komisi Musyawarah Nasional V Krida Wanita
Swadiri Indonesia
|
|
Mengingat
|
:
1.
|
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia
|
2.
|
Keputusan
DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : SKEP. 002//DPP-WS/5/2011 tentang
Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR : KEP. 05/MUNAS
V/WS/I/2012 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
|
Pasal 1
|
||
Membentuk
3 (tiga) Komisi Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
sebagai berikut :
|
||
A. KOMISI
ORGANISASI
|
||
Dengan ruang lingkup tugas untuk
membahas perubahan dan penyempurnaan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia, serta masalah-maslah
lain menyangkut organisasi yang dianggap perlu
|
||
B. KOMISI PROGRAM
|
||
Dengan ruang
lingkup tugas untuk membahas Rancangan Program Umum Krida Wanita Swadiri Indonesia
masa bhakti 2012-2017
|
||
C. KOMISI REKOMENDASI
|
||
Dengan ruang
lingkup tugas untuk membahas Rancangan Pernyataan Musyawarah Nasional
|
||
Pasal 2
|
||
Komisi-komisi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bertugas memusyawarahkan dan mengambil
putusan-putusan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat dalam ruang
lingkup tugas masing-masing
|
||
Pasal 3
|
||
Jumlah
anggota masing-masing komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah
sebagai berikut :
|
||
A. Komisi Organisasi = 25 orang
|
||
B. Komisi Program = 28 orang
|
||
C. Komisi Rekomendasi = 17
orang
|
||
Pasal 4
|
||
Keanggotaan
masing-masing komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini.
|
||
Pasal 5
|
||
Pimpinan
Komisi merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif, dipilih dari dan oleh
anggota komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah
Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
|
||
Pasal 6
|
||
Komisi-komisi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib
melaporkan
hasil-hasil pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna Musyawarah Nasional V
Krida Wanita Swadiri Indonesia pada tanggal 28 Januari 2012
|
||
Pasal 7
|
||
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
||
Ditetapkan
di :
Jakarta
|
||
Pada Tanggal : 28 Januari 2012
|
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
PIMPINAN
1. Mardelia Desfrida,
SE. MSi Ketua ……….
(Depidar
Sumatera Utara)
2.
Syam Sumarni Wakil Ketua ……….
(Depidar
Sulawesi Tenggara)
3. Dra. Corry Soekotjo Sekretaris ………
(DPP Wanita
Swadiri)
4. Florence Anggota ………
(Depidar
Nusa Tenggara Timur)
5. Dra. Endang Susanto Anggota ………
(DPP Wanita
Swadiri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar