Selasa, 31 Januari 2012

KEP 03 - PERSONALIA PIMPIINAN




KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL  V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 03/MUNAS V/WS/I/2012

TENTANG

KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

Menimbang
: a.
Bahwa untuk memimpin rapat-rapat serta menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya musyawarah, perlu ditetapkan adanya Pimpinan Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia

  b.
Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam Keputusan ini dipandang mampu menjadi Pimpinan Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia



Mengingat
: 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia

  2.
Keputusan DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia Nomor :  SKEP. 002/DPP-WS/5/2011 tentang  Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V tahun 2012



Memperhatikan
:
Saran-saran dan pendapat-pendapat yang berkembang dalam Sidang Paripurna Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia tanggal 27 Januari 2012






          M E M U T U S K A N



Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KE V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR: KEP. 03/MUNAS V/WS/I/2012 TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN  MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA








Pertama
:
Komposisi dan Personalia Pimpinan Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia adalah sebagai berikut :





1.   Mardelia Desfrida, SE, MSi         (Sumatera Utara)
      (Ketua )

2.  Syam Sumarni                              (Sulawesi Tenggara)
      (Wakil Ketua)

3.  Dra. Corry Soekotjo                        (DPP Wanita Swadiri)
     (Sekretaris)

4.  Florence                                          (NTT)
     (Anggota)

5.  Dra. Endang Susanto                     (DPP Wanita Swadiri)
     (Anggota)



Kedua
:
Pimpinan Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam diktum  pertama merupakan satu kesatuan Tim Pimpinan yang bersifat kolektif



Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan








                                Ditetapkan di  :    Jakarta


                         Pada Tanggal  : 27 Januari 2012
                                                                                              


PIMPINAN SEMENTARA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA




                              Dra Ambar Suhardi                                  Hj. Endang Susanto
                                      Ketua                                                             Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut