KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 10/MUNAS
V/WS/I/2012
TENTANG
REKOMENDASI
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
Menimbang
|
:
a.
|
Bahwa
Musyawarah Nasional V Krida Wanita
Swadiri Indonesia
merupakan wahana yang tepat untuk mengeluarkan pernyataan sebagai rekomendasi
yang bersifat nasional.
|
b.
|
Bahwa Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
memandang perlu untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai wujud dan tugas yang
diemban oleh organisasi wanita dalam fungsi pengawasan social disegala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara.
|
|
Mengingat
|
:
1.
|
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia
|
2.
|
Keputusan
DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang
Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012
|
|
Memperhatikan
|
:
1.
|
Sambutan-sambutan,
pengarahan dari :
1.1.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Ny. Linda Amalia
Sari S.IP
1.2.
Ketua Umum DP KOWANI
1.3.
Depinas SOKSI
1.4.
Dewan Penasehat Wanita Swadiri
1.5. Ketua Pemberdayaan Perempuan Partai
GOLKAR/ Ketua KPPG Hj. Ratu Atut Chosiyah
|
2.
|
Pandangan
serta pendapat dari peserta yang dikemukakan dalam Rapat Paripurna Musyawarah
Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia tanggal 28 Januari 2012
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR : KEP. 10/MUNAS
V/WS/I/2012 TENTANG REKOMENDASI MUSYAWARAH V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
|
Pertama
|
:
|
Pernyataan
sikap Krida Wanita Swadiri Indonesia
secara lengkap dan terperinci adalah sebagaimana dalam lampiran yang
merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan ini
|
Kedua
|
:
|
Pernyataan
sikap sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama
keputusan ini adalah merupakan sikap-sikap Krida Wanita Swadiri
Indonesia yang dijadikan pedoman perjuangan seluruh anggota-anggota,
kader-kader dan jajaran organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia dalam
menghadapi masalah-masalah
pokok pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan
di :
Jakarta
|
||
Pada Tanggal : 28 Januari 2012
|
-----------------------------------------------------------
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
PIMPINAN
1. Mardelia Desfrida,
SE. MSi Ketua ……….
(Depidar
Sumatera Utara)
2. Syam Sumarni Wakil Ketua ………
(Depidar
Sulawesi Tenggara)
3.
Dra. Corry
Sukotjo Sekretaris ……….
(DPP Wanita
Swadiri)
4. Florence Anggota ………
(Depidar Nusa
Tenggara Timur)
5. Dra. Endang Susanto Anggota ………
(DPP Wanita
Swadiri)
Keputusan
Musyawarah Nasional V
Krida
Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : KEP. 10/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang : Rekomendasi Musyawarah Nasional V
Krida Wanita Swadiri Indonesia
PERNYATAAN
POLITIK
Perjalanan
demokrasi di Indonesia, ternyata tidak berjalan mulus sebagaimana yang kita
harapkan. Persoalan demi persoalan turut mengiringi perjalanan demokrasi
bangsa. Dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta keamanan, semuanya bersinggungan langsung dengan
kepentingan perempuan, baik pada wilayah domestik maupun publik.
Lihat saja, rentetan kasus-kasus
kekerasan, kerusuhan dan konflik horizontal yang mewarnai perjalanan demokrasi
bangsa Indonesia. Kaum perempuan selalu menjadi korban, dari segala bentuk
kekerasan sosial yang terjadi di
Indonesia.
Padahal
jelas bahwa, perempuan memiliki kontribusi yang luar biasa besar dalam proses
pembangunan demokrasi dan kesejahteraan di Indonesia. Persebaran kaum perempuan
dalam berbagai ranah dan bidang kehidupan, cukup membuktikan bahwa perempuan
memang layak disejajarkan dengan laki-laki, baik menyangkut peran, hak, dan
kewajibannya.
Munas
V Krida Wanita Swadiri Indonesia, melihat bahwa persoalan-persoalan tersebut
harus segera disikapi dan direspon secara cepat dan bijaksana oleh pemerintah
sebagai pemegang amanat masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Krida Wanita Swadiri Indonesia menyatakan sikap sebagai
berikut :
1. Krida
Wanita Swadiri Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan politik di Indonesia secara beradap, santun, dan ber-etika.
2. Krida
Wanita Swadiri Indonesia tetap berkomitmen terhadap gerakan afirmatif action
30% quota perempuan, dalam kepengurusan organisasi, partai politik serta calon
legislatif pada pemilu 2014.
3. Krida Wanita Swadiri Indonesia meminta kepada pemerintah dan
pihak terkait untuk:
a. Segera
membuat peraturan pelaksanaan terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
menyangkut outsourcing, sebagai
bagian dari perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan
Indonesia;
b. bersikap
tegas, baik dalam penempatan, pelecehan, maupun perlindungan TKI, khususnya
tenaga kerja perempuan Indonesia di luar negeri dan pemulangan ke daerah asal,
sebagai bagian untuk menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia;
c. menghukum
seberat-beratnya semua bentuk kejahatan pidana KDRT;
d. segera
mengubah paradigma pengadilan terhadap anak, karena sebenarnya basisnya adalah
kenakalan anak. Sehingga yang dibutuhkan adalah konsep pendidikan anak dari
segala bentuk kenakalan yang berpotensi untuk merugikan dan membahayakan diri
sendiri dan orang lain. Bukan dengan konsep penghukuman yang nyata-nyata jauh
dari keadilan, dan prinsip edukatif;
e. menjatuhkan
hukuman seberat-beratnya terhadap semua bentuk tindak pidana pelecehan seksual
dan tindak pemerkosaan;
f. tegas terhadap segala bentuk
tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman minimal lima tahun dan penyitaan
harta kekayaan untuk diserahkan kepada negara dan termasuk hukuman mati bagi
koruptor. Korupsi nyata-nyata telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa;
g. pemerintah harus segera membuat
peraturan pelaksana dari Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.
40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di mana
Undang-undang No. 24 tersebut melahirkan 2 BPJS yaitu Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial 1 (kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2
(Ketenagakerjaan), sebagai bagian untuk melakukan perlindungan terhadap
ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar