KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 08/MUNAS
V/WS/I/2012
TENTANG
PROGRAM
UMUM ORGANISASI
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
Menimbang
|
:
a.
|
Bahwa
Musyawarah Nasional V Krida Wanita
Swadiri Indonesia
adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi dan karenanya itu
berwenang menetapkan pokok-pokok tujuan organisasi.
|
b.
|
Bahwa
pokok-pokok tujuan kegiatan tersebut merupakan pedoman dan pemberi arah yang
mengikat bagi seluruh jajaran organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia
disemua tingkatan dan merupakan peningkatan, pembaharuan serta kesinambungan
dari program terdahulu
|
|
c.
|
Bahwa
atas dasar tersebut dipandang perlu menetapkan Program Umum Organisasi dalam
Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
|
|
Mengingat
|
:
1.
|
a. Landasan Idiil yaitu Pancasila
|
b. Landasan Konstitusional yaitu
Undang-Undang Dasar 1945
|
||
c. Landasan hukum yaitu Undang-undang Nomor 8
Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
|
||
2.
|
Keputusan
DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang
Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012
|
|
Memperhatikan
|
:
1.
|
Sambutan-sambutan,
pengarahan dari :
|
a. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
|
||
b. Ketua Umum KOWANI
|
||
c. Ketua Umum DEPINAS SOKSI
|
||
d. Ketua Korbid Pemberdayaan Perempuan Partai
GOLKAR
|
||
2.
|
Saran-saran,
serta pendapat-pendapat dari para peserta Musyawarah Nasional V Krida Wanita
Swadiri Indonesia
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR : KEP. 08/MUNAS
V/WS/I/2012 TENTANG PROGRAM UMUM KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan
Program Umum Krida Wanita Swadiri Indonesia
seperti terlampir dalam keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini
|
Kedua
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Jakarta
|
||
Pada Tanggal : 28 Januari 2012
|
-----------------------------------------------------------
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
PIMPINAN
1. Mardelia Desfrida,
SE. MSi Ketua ……….
(Depidar
Sumatera Utara)
2.
Syam Sumarni Wakil Ketua ……….
(Depidar
Sulawesi Tenggara)
3. Dra. Corry Sukotjo Sekretaris ………
(DPP Wanita
Swadiri)
4. Florence Anggota ………
(Depidar Nusa Tenggara Timur)
5. Dra. Endang Susanto Anggota ………
(DPP Wanita
Swadiri)
Keputusan
Musyawarah Nasional V
Krida
Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : KEP. 08/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang : Program Umum Organisasi
Krida Wanita Swadiri Indonesia
PROGRAM UMUM ORGANISASI
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
MASA
BHAKTI 2012 – 2017
BAB I PENDAHULUAN
1.
PENGERTIAN
1.1 Program Umum ini merupakan pokok-pokok
Program Krida Wanita Swadiri Indonesia
yang dihasilkan dalam Munas V Krida Wanita Swadiri Indonesia untuk masa bhakti tahun
2012 – 2017 dalam rangka daya dan upaya mencapai tujuan organisasi
1.2
Program Umum Organisasi dirumuskan dalam
uraian pokok-pokok kegiatan yang merupakan pedoman dan pemberi arah bagi
seluruh kader serta segenap jajaran organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia
pada semua kegiatan
1.3
Pokok-pokok program ini adalah merupakan
peningkatan perubahan dan kesinambungan dari program umum organisasi Krida
Wanita Swadiri Indonesia
masa bhakti tahun 2005-2010
2.
MAKSUD
DAN TUJUAN
2.1 Program Umum ini adalah merupakan
rumusan sasaran dan langkah-langkah perjuangan, sebagai proses pelaksanaan
fungsi serta usaha pencapaian tujuan organisasi selama 5 (lima) tahun mendatang.
2.2 Program Umum merupakan upaya perjuangan
dalam rangka mengembangkan serta mengamalkan Pancasila sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Proklamasi Kemerdekaan serta Undang-undang Dasar
1945.
2.3
Mengembangkan fungsi dan peran Wanita
Swadiri sebagai organisasi Karya Wanita yang mandiri, demokratis, bebas dan
bertanggungjawab.
2.4
Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kecerdasn, kesehatan, kesejahteraan sosial dan kemandirian anggota
Wanita
Swadiri khususnya serta bangsa Indonesia umumnya
3.
LANDASAN
Program
Umum ini dirumuskan dengan berlandaskan pada :
3.1
Idiil
: Pancasila
3.2
Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945
3.3
Hukum :
Undang-Undang tentang Organisasi
Kemasyarakatan
Nomor 8 tahun 1985
3.4
Organisasi : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Krida
Wanita Swadiri
Indonesia
4.
RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup program
Wanita Swadiri, pada dasarnya mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia
meliputi POLEKSOSBUDHANKAMNAS. Dari
luang lingkup
yang aspek-aspek tersebut Krida Wanita Swadiri Indonesia menjabarkan ke dalam
program umum dalam kurun waktu 5 tahun mendatang ke dalam 2 pokok kegiatan :
I. KONSOLIDASI DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
II. MENSUKSESKAN PROGRAM PEMBANGUNAN
NASIONAL
BAB
II. TUJUAN KRIDA WANITA
SWADIRI INDONESAIA
1. Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. Berperan serta dalam upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
3. Ikut serta menciptakan terwujudnya
masyarakat yang aman, adil sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Mengembangkan kehidupan Demokrasi yang
menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak-hak asasi manusia
5.
Meningkatkan kesejahteraan anggota,
keluarga, dan generasi penerus serta masyarakat pada umumnya melalui upaya
peningkatan kualitas hidup perempuan untuk mendapat penghidupan yang layak
6. Meningkatkan kualitas wanita melalui
pendidikan pelatihan agar mampu berperan serta dalam pembangunan masyarakat
yang berbudaya
BAB
III. FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI
Dalam proses
pelaksanaan Program Umum ini diperkirakan akan adanya berbagai faktor baik yang
mendukung maupun yang menghambat akan dihadapi, sehingga perlu diperhatikan
dalam menentukan gerak dan langkah jalannnya organisasi dalam kurun waktu 5
tahun mendatang antara lain :
1.
Faktor
Pendukung
1.1 Kesempatan dari semua kekuatan politik
untuk tetap memper-tahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang memuat
hal-hal fundamental mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara
1.2 Era Reformasi telah memberikan mandat
baru untuk memberantas berbagai penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan dan
wewenang, pelanggaran hak-hak asasi manusia, korupsi, kolusi dan nepotisme
1.3 Tumbuhnya kesadaran bahwa Indonesia kedepan adalah Indonesia yang siap menghadapi perubahan,
serta yakin akan keharusan mensejajarkan dengan negara-negara lain di dunia,
dalam menyambut Era Globalisasi
1.4 Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada era globalisasi membuat masyarakat makin dinamis dan kritis yang akan
berdampak pada semakin berkembangnya aspirasi
1.5 Kesungguhan pemerintah dalam upaya
pembinaan dan pember-dayaan perempuan dalam pembangunan bangsa
2.
Faktor
Penghambat
2.1 Masih dirasa kurang kader-kader Wanita
Swadiri Indonesia
yang berbobot dan memiliki kualitas serta kesadaran yang tinggi dalam
pengabdian kepada organisasi.
2.2 Sangat dirasakan sulitnya menyediakan
sarana-sarana penunjang untuk dapatnya organisasi berkembang dan tumbuh dengan
cepat
2.3 Cukup banyaknya kader-kader yang
berkualitas “andalan” dan berbobot akan tetapi justru pada umumnya telah
memiliki jabatan-jabatan karir di instansi-instansi/lembaga-lembaga tertentu
sehingga terlalu sibuk dengan tugas serta tanggungjawabnya dan sulit
menyediakan waktu untuk menjabat secara aktif sebagai pengurus organisasi. Disisi lain, banyak pula kader organisasi
yang belum memiliki pekerjaan maupun penghasilan tertentu, sehingga belum dapat
meberikan dukungan optimal bagi aktivitasnya mengebangkan organisasi.
2.4 Adanya budaya patriarki,
penyakit-penyakit budaya feodalisme, korupsi, eksploitasi, kekerasan terhadap
perempuan dan ketidakadilan gender
2.5 Masih kurangnya kesempatan dan kemampuan
wanita dalam tingkat perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
BAB IV . SIKAP
DASAR KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
1. Sesuai dengan latar belakang
keberadaannya yaitu, bahwa Krida Wanita Swadiri Indonesia adalah sebagai
kelanjutan dari pada organisasi GERWASI/SOKSI, maka Krida Wanita Swadiri
Indonesia dalam pengabdiannya bertekad akan mencerminkan lebih mendalam kepada
rakyat banyak pada umumnya dan wanita pada khususnya, oleh karena itu Krida
Wanita Swadiri Indonesia dalam gerak juangnya senantiasa konsisten dalam
mengamankan, melestarikan, dan mewujudkan cita-cita bangsa
2. Dalam hubungannnya dengan SOKSI, Krida
Wanita Swadiri Indonesia menyadari akan jati dirinya, bahwa keberadaan di bumi
Pertiwi Krida Wanita Swadiri Indonesia telah “dikandung dilahirkan” serta “dibina” pertumbuhannya oleh SOKSI, maka dari
itu Krida Wanita Swadiri Indonesia akan berupaya secara maksimal untuk
menjadikan dirinya sebagai salah satu unsur diantara pilar-pilar kekuatan SOKSI
dalam keikutsertaannya secara aktif dan positif untuk mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Dalam rangka mengembangkan terwujudnya
pembangunan Nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Krida
Wanita Swadiri Indonesia akan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa
oleh karenanya akan terus memelihara rasa kesetiakawanan bersama rakyat dalam
segala situasi dan kondisi.
4. Krida Wanita Swadiri Indonesia sebagai salah satu Ormas
Wanita yang mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab memperjuangkan
terwujudnya pendidikan dan kesehatan sejalan dengan peningkatan kualitas
perempuan
5. Melalui Pemberdayaan masyarakat dibidang
ekonomi yang produktif, Krida Wanita Swadiri Indonesia sebagai salah satu ORMAS
Wanita yang Madiri, Demokratis, dan Bertanggungjawab akan terus menerus
memperjuangkan terwujudnya Demokrasi ekonomi yang semakin berorientasi kepada
kemakmuran rakyat melalui usaha-usaha pengembangan ekonomi rakyat
6. Sejalan dengan itu, Krida Wanita Swadiri
Indonesia akan mendorong Pemerintah dan masyarakat agar pembangunan dibidang
ekonomi dan sumber daya manusia, dapat benar-benar meningkatkan pendapatan dan
perbaikan taraf hidup rakyat, melalui pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang dasar
1945
BAB V. STRATEGI
Untuk mencapai tujuan
dan sasaran program seperti tersebut dalam Bab terdahulu maka strategi yang
akan dilakukan adalah sebagai berikut :
Strategi ke dalam
1. Memantapkan dirinya menjadi ORMAS WANITA
yang merakyat dan tangguh serta tanggap terhadap aspirasi rakyat pada umumnya
serta aspirasi kaum wanita khususnya melalui langkah-langkah Konsolidasi
Organisasi yang berorientasi pada Doktrin Karya dan Kekaryaan atau
KARYAWANISME, serta kesetaraan dan keadilan gender demi terwujudnya Pembangunan
Nasional yang adil dan sejahtera.
2. Meningkatkan peranan organisasi yang
mengarah pada daya guna dan hasil guna yang maksimal atas keberadaan organisasi
Wanita Swadiri ditengah-tengah masyarakat yang sedang membangun.
3.
Melaksanakan pembenahan organisasi mulai
dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah dengan melancarkan pembangunan
kelembagaan, mekanisme maupun manajemen organisasi. Untuk memenuhi sasaran tersebut Krida Wanita
Swadiri Indonesia
perlu meningkatkan serta memanfaatkan kemampuan dan peranan kader yang
berorientasi pada pengabdian, kejujuran, kesetiaan, dan kejuangan yang mengarah
pada profesionalisme kader melalui suatu program pendidikan (kepemimpinan)
maupun pendidikan kader yang efektif.
4. Mengarah sasaran perjuangan Krida Wanita
Swadiri Indonesia
pada pembangunan lembaga-lembaga sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, tenaga
kerja, kebudayaan dan pembentukan Koperasi bagi para anggotanya maupun
masyarakat pada umumnya.
Strategi
Ke luar
1.
Krida Wanita Swadiri Indonesia akan terus menerus aktif
memantapkan dan menyebarluaskan konsep-konsep kesetaraan dan keadilan gender
dalam kehidupam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan ikut berperan aktif
mewujudkan pembangunan yang adil dan sejahtera.
2. Berperan aktif dalam upaya pemenangan
Pemilu 2014 bagi kemenangan Partai GOLKAR, dan kerjasama dengan organisasi
seaspirasi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam jajaran legislative,
eksekutif, yudikatif baik di pusat maupun
didaerah.
3. Mengefektifkan fungsi dan peranan Krida
Wanita Swadiri Indonesia
dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum wanita khususnya maupun bangsa Indonesia
ke luar maupun ke dalam melalui peningkatan partisipasi serta kerjasama dengan
lembaga-lembaga di dalam negeri maupun Internasional.
BAB VI . POKOK-POKOK
PROGRAM
1. ORGANISASI
a.
Konsolidasi Kelembagaan
Membentuk, menata, membina dan membangun Organisasi Wanita Swadiri dan
Lembaga-lembaga Pengabdian yang diperlukan agar dapat berfungsi dan berperan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wanita Swadiri
b.
Konsolidasi Kepengurusan
Mengisi kepengurusan organisasi Wanita Swadiri dan Lembaga pengabdian di
tingkat Pusat sampai tingkat Daerah dengan kader-kader yang memiliki loyalitas pengabdian, kemampuan
teknis, fisik, mental dan kesediaan waktu yang cukup untuk organisasi
c.
Konsolidasi Keanggotaan
- Memantapkan keanggotaan Wanita Swadiri secara
kualitatif dan kuantitatif
- Meningkatkan kemampuan gerak Wanita Swadiri sebagai
kader pembangunan yang handal, mampu berorganisasi, berdedikasi dan mengarahkan
partisipasi masyarakat
- Mengadakan
pendataan ulang keanggotaan dan mening-katkan pembinaan administrasi
keanggotaan Wanita Swadiri disemua
tingkatan organisasi
- Pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA)
2.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a. Mengadakan pendidikan
Kader organisasi, sehingga memiliki kualitas kader yang tinggi baik dalam
pengetahuan, sikap mental, keterampilan, pengabdian, wawasan dan keyakinan akan
kebenaran prinsip juang serta kesetiaan terhadap organisasi
b. Menciptakan
dan mengembangkan sistem pembinaan kader dalam segala bidang kekaryaan dalam
supra maupun infra struktur
c. Melakukan
pembinaan kader yang berkesinambungan melalui sistem komunikasi yang harmonis,
dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah meningkatkan keterwakilan perempuan dalam
peran dan kedudukan pengambilan keputusan
d. Berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan kegiatan
taman- taman bacaan, khususnya pada wilayah pedesaan
3.
TENAGA KERJA
a. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan untuk mendukung terwu-judnya tenaga kerja wanita yang
profesional dibidangnya
b. Mengupayakan serta
menciptakan peluang kerja internal bagi tenaga kerja wanita baik di dalam maupun di
luar negeri
c. Membentuk
atau membina kerjasama dengan Lembaga-lembaga pengabdian yang diperlukan dalam
rangka mengimple-mentasikan program kerja Wanita Swadiri
4.
HUKUM
a. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang mendukung dan memperjuangkan penegakan hukum yang
responsif gender.
b.
Melakukan
kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan
yang mendukung kompetensi perempuan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak perempuan, peningkatan harkat dan martabat
perempuan
c. Mengupayakan perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita
maupun anggota organisasi Wanita Swadiri yang menghadapi permasalahan hukum.
d.
Membentuk dan
atau membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga Pengabdian yang diperlukan agar
dapat berfungsi dan berperan mengimplementasikan program kerja.
5.
SOSIAL EKONOMI DAN KESEHATAN KELUARGA
a.
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan sosial dan mensosialisasikan kegiatan yang langsung menyangkut harkat dan martabat
hidup masyarakat yang kurang beruntung
b. Mengembangkan
sistem kegiatan ekonomi kreatif dan produktif maupun Kelompok Usaha bersama
dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat
c. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas
hidup perempuan, mewujudkan pola hidup sehat, kesehatan reproduksi dan keluarga
sejahtera
6.
MENTAL SPRITUAL DAN SOSIAL BUDAYA
a. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan mental spiritual dan toleransi
beragama, menghargai perbedaan yang merupakan berkah dalam kerukunan antar umat beragama
b. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan positif yang mendukung pengembangan sosial budaya yang
kondusif, sesuai eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia Bhineka Tunggal Ika
c. Berpartipasi dalam mewujudkan budaya damai, anti
kekerasan, anti pornografi dan pornoaksi, serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
7.
KOMUNIKASI
a. Memberikan komunikasi secara rutin yang bersifat 2 (dua) arah,
pimpinan kepada anggota, Pusat ke daerah.
b. Membentuk
sarana atau media penampungan keluhan dan pertanyaan seputar kegiatan
organisasi Wanita Swadiri
c. Mengusahakan
terwujudnya sistem informasi dan publikasi
Wanita Swadiri melalui bulletin, mass media dan IT
BAB VII - PENUTUP
1. Pelaksanaan
Program Umum ini menjadi tanggungjawab Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita
Swadiri Indonesia, yang
dalam proses pelaksanaannya melibatkan seluruh jajaran organisasi dari tingkat
Pusat sampai ke tingkat Derah-daerah, para kader maupun para anggota organisasi
Krida Wanita Swadiri Indonesia
2. Dewan
Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia menetapkan penjabaran
Program Umum ini dalam bentuk-bentuk program pelaksanaan yang bersifat
mengikat.
3.
Keberhasilan
pelaksanaan Program Umum ini tergantung pada partisipasi, sikap mental,
ketaatan, semangat dan disiplin dari segenap warga organisasi untuk berperan
secara aktif sesuai potensi, kemampuan dan tugas masing-masing dalam suasana
kerjasama dan kebersamaan bertanggungjawab
untuk menghadapi tantangan dan tuntutan masa depan perjuangan bangsa.
Ditetapkan di : Jakarta
|
||
Pada Tanggal : 28 Januari 2012
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar