Selasa, 31 Januari 2012

KEP 08 - PROGRAM UMUM ORANISASI


KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 08/MUNAS V/WS/I/2012

TENTANG

PROGRAM UMUM ORGANISASI
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

Menimbang
: a.
Bahwa  Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi dan karenanya itu berwenang menetapkan pokok-pokok tujuan organisasi.




  b.




Bahwa pokok-pokok tujuan kegiatan tersebut merupakan pedoman dan pemberi arah yang mengikat bagi seluruh jajaran organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia disemua tingkatan dan merupakan peningkatan, pembaharuan serta kesinambungan dari program terdahulu




  c.
Bahwa atas dasar tersebut dipandang perlu menetapkan Program Umum Organisasi dalam Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia



Mengingat
: 1.
a.   Landasan Idiil yaitu Pancasila





b.   Landasan Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar         1945





c.  Landasan hukum yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan




  2.
Keputusan DPP  Krida Wanita Swadiri Indonesia Nomor :  SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012



Memperhatikan
: 1.
Sambutan-sambutan, pengarahan dari :





a.  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak





b.  Ketua Umum KOWANI


c.  Ketua Umum DEPINAS SOKSI





d.  Ketua Korbid Pemberdayaan Perempuan Partai GOLKAR







  2.
Saran-saran, serta pendapat-pendapat dari para peserta Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia





          M E M U T U S K A N



Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR : KEP. 08/MUNAS V/WS/I/2012 TENTANG PROGRAM UMUM KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA



Pertama
:
Menetapkan Program Umum  Krida Wanita Swadiri Indonesia seperti terlampir dalam keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini



Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan








                                                    Ditetapkan di  :    Jakarta


                                            Pada Tanggal  : 28 Januari 2012
                                                                                                  -----------------------------------------------------------

MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

PIMPINAN



1.    Mardelia Desfrida, SE. MSi                   Ketua                                      ……….
       (Depidar Sumatera Utara)


2.    Syam Sumarni                                       Wakil Ketua                           ……….
       (Depidar Sulawesi Tenggara)


3.   Dra. Corry Sukotjo                                  Sekretaris                               ………
      (DPP Wanita Swadiri)



4.  Florence                                                    Anggota                                  ………
     (Depidar Nusa Tenggara Timur)


5.   Dra. Endang  Susanto                            Anggota                                  ………
      (DPP Wanita Swadiri)





Keputusan Musyawarah Nasional V
Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor             : KEP. 08/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang           : Program Umum Organisasi
                          Krida Wanita Swadiri Indonesia

PROGRAM UMUM ORGANISASI
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
MASA BHAKTI 2012 – 2017



BAB  I                PENDAHULUAN

1.       PENGERTIAN
1.1      Program Umum ini merupakan pokok-pokok Program Krida Wanita Swadiri Indonesia yang dihasilkan dalam Munas V Krida Wanita Swadiri Indonesia untuk masa bhakti tahun 2012 – 2017 dalam rangka daya dan upaya mencapai tujuan organisasi
1.2      Program Umum Organisasi dirumuskan dalam uraian pokok-pokok kegiatan yang merupakan pedoman dan pemberi arah bagi seluruh kader serta segenap jajaran organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia pada semua kegiatan
1.3      Pokok-pokok program ini adalah merupakan peningkatan perubahan dan kesinambungan dari program umum organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia masa bhakti tahun  2005-2010

2.   MAKSUD DAN TUJUAN
2.1   Program Umum ini adalah merupakan rumusan sasaran dan langkah-langkah perjuangan, sebagai proses pelaksanaan fungsi serta usaha pencapaian tujuan organisasi selama 5 (lima) tahun mendatang.
2.2 Program Umum merupakan upaya perjuangan dalam rangka mengembangkan serta mengamalkan Pancasila sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Proklamasi Kemerdekaan serta Undang-undang Dasar 1945.
2.3      Mengembangkan fungsi dan peran Wanita Swadiri sebagai organisasi Karya Wanita yang mandiri, demokratis, bebas dan bertanggungjawab.
2.4      Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasn, kesehatan, kesejahteraan sosial dan kemandirian anggota Wanita Swadiri khususnya serta bangsa Indonesia umumnya

3.   LANDASAN
Program Umum ini dirumuskan dengan berlandaskan pada :
3.1      Idiil              :  Pancasila
3.2      Konstitusi   :  Undang-Undang Dasar 1945
3.3      Hukum       :  Undang-Undang    tentang  Organisasi  
                               Kemasyarakatan Nomor 8 tahun 1985
3.4      Organisasi :  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida
                                  Wanita Swadiri Indonesia

4.   RUANG LINGKUP
Ruang lingkup program Wanita Swadiri, pada dasarnya mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia meliputi POLEKSOSBUDHANKAMNAS.  Dari luang lingkup yang aspek-aspek tersebut Krida Wanita Swadiri Indonesia menjabarkan ke dalam program umum dalam kurun waktu 5 tahun mendatang ke dalam 2 pokok kegiatan :
I.     KONSOLIDASI DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
II.    MENSUKSESKAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL


BAB II.        TUJUAN KRIDA WANITA SWADIRI INDONESAIA

1.  Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2.   Berperan serta dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.   Ikut serta menciptakan terwujudnya masyarakat yang aman, adil sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.  Mengembangkan kehidupan Demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak-hak asasi manusia
5.      Meningkatkan kesejahteraan anggota, keluarga, dan generasi penerus serta masyarakat pada umumnya melalui upaya peningkatan kualitas hidup perempuan untuk mendapat penghidupan yang layak
6.   Meningkatkan kualitas wanita melalui pendidikan pelatihan agar mampu berperan serta dalam pembangunan masyarakat yang berbudaya


BAB III.        FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Dalam proses pelaksanaan Program Umum ini diperkirakan akan adanya berbagai faktor baik yang mendukung maupun yang menghambat akan dihadapi, sehingga perlu diperhatikan dalam menentukan gerak dan langkah jalannnya organisasi dalam kurun waktu 5 tahun mendatang antara lain :
1.      Faktor Pendukung
1.1   Kesempatan dari semua kekuatan politik untuk tetap memper-tahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang memuat hal-hal fundamental mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara
1.2             Era Reformasi telah memberikan mandat baru untuk memberantas berbagai penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pelanggaran hak-hak asasi manusia, korupsi, kolusi dan nepotisme
1.3            Tumbuhnya kesadaran bahwa Indonesia kedepan adalah Indonesia yang siap menghadapi perubahan, serta yakin akan keharusan mensejajarkan dengan negara-negara lain di dunia, dalam menyambut Era Globalisasi
1.4     Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi membuat masyarakat makin dinamis dan kritis yang akan berdampak pada semakin berkembangnya aspirasi
1.5     Kesungguhan pemerintah dalam upaya pembinaan dan pember-dayaan perempuan dalam pembangunan bangsa


2.      Faktor Penghambat
2.1     Masih dirasa kurang kader-kader Wanita Swadiri Indonesia yang berbobot dan memiliki kualitas serta kesadaran yang tinggi dalam pengabdian kepada organisasi.
2.2       Sangat dirasakan sulitnya menyediakan sarana-sarana penunjang untuk dapatnya organisasi berkembang dan tumbuh dengan cepat
2.3    Cukup banyaknya kader-kader yang berkualitas “andalan” dan berbobot akan tetapi justru pada umumnya telah memiliki jabatan-jabatan karir di instansi-instansi/lembaga-lembaga tertentu sehingga terlalu sibuk dengan tugas serta tanggungjawabnya dan sulit menyediakan waktu untuk menjabat secara aktif sebagai pengurus organisasi.  Disisi lain, banyak pula kader organisasi yang belum memiliki pekerjaan maupun penghasilan tertentu, sehingga belum dapat meberikan dukungan optimal bagi aktivitasnya mengebangkan organisasi.
2.4    Adanya budaya patriarki, penyakit-penyakit budaya feodalisme, korupsi, eksploitasi, kekerasan terhadap perempuan dan ketidakadilan gender
2.5          Masih kurangnya kesempatan dan kemampuan wanita dalam tingkat perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan


BAB IV         .         SIKAP DASAR KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

1.    Sesuai dengan latar belakang keberadaannya yaitu, bahwa Krida Wanita Swadiri Indonesia adalah sebagai kelanjutan dari pada organisasi GERWASI/SOKSI, maka Krida Wanita Swadiri Indonesia dalam pengabdiannya bertekad akan mencerminkan lebih mendalam kepada rakyat banyak pada umumnya dan wanita pada khususnya, oleh karena itu Krida Wanita Swadiri Indonesia dalam gerak juangnya senantiasa konsisten dalam mengamankan, melestarikan, dan mewujudkan cita-cita bangsa
2.   Dalam hubungannnya dengan SOKSI, Krida Wanita Swadiri Indonesia menyadari akan jati dirinya, bahwa keberadaan di bumi Pertiwi Krida Wanita Swadiri Indonesia telah “dikandung dilahirkan” serta  “dibina” pertumbuhannya oleh SOKSI, maka dari itu Krida Wanita Swadiri Indonesia akan berupaya secara maksimal untuk menjadikan dirinya sebagai salah satu unsur diantara pilar-pilar kekuatan SOKSI dalam keikutsertaannya secara aktif dan positif untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.     Dalam rangka mengembangkan terwujudnya pembangunan Nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Krida Wanita Swadiri Indonesia akan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa oleh karenanya akan terus memelihara rasa kesetiakawanan bersama rakyat dalam segala situasi dan kondisi.
4.    Krida Wanita Swadiri Indonesia sebagai salah satu Ormas Wanita yang mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab memperjuangkan terwujudnya pendidikan dan kesehatan sejalan dengan peningkatan kualitas perempuan
5.        Melalui Pemberdayaan masyarakat dibidang ekonomi yang produktif, Krida Wanita Swadiri Indonesia sebagai salah satu ORMAS Wanita yang Madiri, Demokratis, dan Bertanggungjawab akan terus menerus memperjuangkan terwujudnya Demokrasi ekonomi yang semakin berorientasi kepada kemakmuran rakyat melalui usaha-usaha pengembangan ekonomi rakyat
6.   Sejalan dengan itu, Krida Wanita Swadiri Indonesia akan mendorong Pemerintah dan masyarakat agar pembangunan dibidang ekonomi dan sumber daya manusia, dapat benar-benar meningkatkan pendapatan dan perbaikan taraf hidup rakyat, melalui pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang dasar 1945


BAB V.        STRATEGI

                   Untuk mencapai tujuan dan sasaran program seperti tersebut dalam Bab        terdahulu maka strategi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
                       
                        Strategi ke dalam

1.      Memantapkan dirinya menjadi ORMAS WANITA yang merakyat dan tangguh serta tanggap terhadap aspirasi rakyat pada umumnya serta aspirasi kaum wanita khususnya melalui langkah-langkah Konsolidasi Organisasi yang berorientasi pada Doktrin Karya dan Kekaryaan atau KARYAWANISME, serta kesetaraan dan keadilan gender demi terwujudnya Pembangunan Nasional yang adil dan sejahtera.
2.     Meningkatkan peranan organisasi yang mengarah pada daya guna dan hasil guna yang maksimal atas keberadaan organisasi Wanita Swadiri ditengah-tengah masyarakat yang sedang membangun.
3.        Melaksanakan pembenahan organisasi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah dengan melancarkan pembangunan kelembagaan, mekanisme maupun manajemen organisasi.  Untuk memenuhi sasaran tersebut Krida Wanita Swadiri Indonesia perlu meningkatkan serta memanfaatkan kemampuan dan peranan kader yang berorientasi pada pengabdian, kejujuran, kesetiaan, dan kejuangan yang mengarah pada profesionalisme kader melalui suatu program pendidikan (kepemimpinan) maupun pendidikan kader yang efektif.
4.  Mengarah sasaran perjuangan Krida Wanita Swadiri Indonesia pada pembangunan lembaga-lembaga sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, kebudayaan dan pembentukan Koperasi bagi para anggotanya maupun masyarakat pada umumnya.


Strategi Ke luar

1.                Krida Wanita Swadiri Indonesia akan terus menerus aktif memantapkan dan menyebarluaskan konsep-konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan ikut berperan aktif mewujudkan pembangunan yang adil dan sejahtera.
2.              Berperan aktif dalam upaya pemenangan Pemilu 2014 bagi kemenangan Partai GOLKAR, dan kerjasama dengan organisasi seaspirasi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam jajaran legislative, eksekutif,  yudikatif baik di pusat maupun didaerah.
3.            Mengefektifkan fungsi dan peranan Krida Wanita Swadiri Indonesia dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum wanita khususnya maupun bangsa Indonesia ke luar maupun ke dalam melalui peningkatan partisipasi serta kerjasama dengan lembaga-lembaga di dalam negeri maupun Internasional.


BAB VI         .   POKOK-POKOK PROGRAM

1.   ORGANISASI

a.                  Konsolidasi Kelembagaan

Membentuk, menata, membina dan membangun Organisasi Wanita Swadiri dan Lembaga-lembaga Pengabdian yang diperlukan agar dapat berfungsi dan berperan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wanita Swadiri

b.                  Konsolidasi Kepengurusan

Mengisi kepengurusan organisasi Wanita Swadiri dan Lembaga pengabdian di tingkat Pusat sampai tingkat Daerah dengan kader-kader yang  memiliki loyalitas pengabdian, kemampuan teknis, fisik, mental dan kesediaan waktu yang cukup untuk organisasi

c.                  Konsolidasi Keanggotaan

-       Memantapkan keanggotaan Wanita Swadiri secara kualitatif dan kuantitatif

-   Meningkatkan kemampuan gerak Wanita Swadiri sebagai kader pembangunan yang handal, mampu berorganisasi, berdedikasi dan mengarahkan partisipasi masyarakat

-  Mengadakan pendataan ulang keanggotaan dan mening-katkan pembinaan administrasi keanggotaan  Wanita Swadiri disemua tingkatan organisasi

-       Pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA)


2.           PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

a.    Mengadakan pendidikan Kader organisasi, sehingga memiliki kualitas kader yang tinggi baik dalam pengetahuan, sikap mental, keterampilan, pengabdian, wawasan dan keyakinan akan kebenaran prinsip juang serta kesetiaan terhadap organisasi

b.          Menciptakan dan mengembangkan sistem pembinaan kader dalam segala bidang kekaryaan dalam supra maupun infra struktur

c.       Melakukan pembinaan kader yang berkesinambungan melalui sistem komunikasi yang harmonis, dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah meningkatkan keterwakilan perempuan dalam peran dan kedudukan pengambilan keputusan

d.         Berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan kegiatan taman- taman bacaan, khususnya pada wilayah pedesaan
     

3.           TENAGA KERJA

a.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk mendukung terwu-judnya tenaga kerja wanita yang profesional dibidangnya

b.        Mengupayakan  serta menciptakan peluang kerja internal bagi tenaga kerja wanita baik di dalam maupun di luar negeri

c.               Membentuk atau membina kerjasama dengan Lembaga-lembaga pengabdian yang diperlukan dalam rangka mengimple-mentasikan program kerja Wanita Swadiri

4.           HUKUM

a.   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung dan memperjuangkan penegakan hukum yang responsif gender.

b.                  Melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukung kompetensi perempuan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak  perempuan, peningkatan harkat dan martabat perempuan

c.        Mengupayakan  perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita maupun anggota organisasi Wanita Swadiri yang menghadapi permasalahan hukum.

d.                  Membentuk dan atau membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga Pengabdian yang diperlukan agar dapat berfungsi dan berperan mengimplementasikan program kerja.


5.           SOSIAL EKONOMI DAN KESEHATAN KELUARGA

a.                  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial dan mensosialisasikan kegiatan yang langsung menyangkut harkat  dan martabat hidup masyarakat yang kurang beruntung
b.         Mengembangkan sistem kegiatan ekonomi kreatif dan produktif maupun Kelompok Usaha bersama dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat

c.          Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, mewujudkan pola hidup sehat, kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera


6.           MENTAL SPRITUAL DAN SOSIAL BUDAYA


a.        Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan mental spiritual dan toleransi beragama, menghargai perbedaan yang merupakan berkah dalam kerukunan antar umat beragama

b.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif yang mendukung pengembangan sosial budaya yang kondusif, sesuai eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia Bhineka Tunggal Ika

c.           Berpartipasi dalam mewujudkan budaya damai, anti kekerasan, anti pornografi dan pornoaksi, serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


7.           KOMUNIKASI

a.           Memberikan komunikasi secara rutin yang bersifat 2 (dua) arah, pimpinan kepada anggota, Pusat ke daerah.

b.    Membentuk sarana atau media penampungan keluhan dan pertanyaan seputar kegiatan organisasi Wanita Swadiri

c.              Mengusahakan terwujudnya sistem informasi dan publikasi Wanita Swadiri melalui bulletin, mass media dan IT



BAB VII    -    PENUTUP

1.          Pelaksanaan Program Umum ini menjadi tanggungjawab Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia, yang dalam proses pelaksanaannya melibatkan seluruh jajaran organisasi dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Derah-daerah, para kader maupun para anggota organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia

2.  Dewan Pimpinan Pusat Krida Wanita Swadiri Indonesia menetapkan penjabaran Program Umum ini dalam bentuk-bentuk program pelaksanaan yang bersifat mengikat.

3.           Keberhasilan pelaksanaan Program Umum ini tergantung pada partisipasi, sikap mental, ketaatan, semangat dan disiplin dari segenap warga organisasi untuk berperan secara aktif sesuai potensi, kemampuan dan tugas masing-masing dalam suasana kerjasama dan  kebersamaan bertanggungjawab untuk menghadapi tantangan dan tuntutan masa depan perjuangan bangsa.




                                                    Ditetapkan di  :    Jakarta


                                             Pada Tanggal  : 28 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut