KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 01/MUNAS
V/WS/I/2012
TENTANG
PERATURAN
TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
Menimbang
|
:
a.
|
Bahwa
Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
|
|
b.
|
Bahwa
Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 s.d 29 Januari 2012 di Jakarta
|
|
c.
|
Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Nasional V Krida Wanita
Swadiri Indonesia tersebut
perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional V Krida Wanita
Swadiri Indonesia
|
|
|
|
Mengingat
|
:
1.
|
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia
|
|
2.
|
Keputusan
DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor : SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang
Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Saran-saran
dan pendapat-pendapat yang berkembang dalam Sidang Paripurna Musyawarah
Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia tanggal 27 Januari 2012
|
|
|
|
|
|
M E M U T U S K A N
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR: KEP. 01/MUNAS
V/WS/I/2012 TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
|
|
|
|
|
|
Peraturan
Tata Tertib Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Keputusan ini
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
|
|
|
Peraturan
Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini merupakan
pedoman dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
|
|
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Jakarta
|
|
|
Pada Tanggal : 27 Januari 2012
|
PIMPINAN SEMENTARA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
Dra. Ambar Suhardi Hj. Endang Susanto
Ketua
Sekretaris
Lampiran :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
Nomor :
KEP. 01/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang : PERATURAN TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
TATA
TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA
WANITA SWADIRI INDONESIA
---------------------------------------------------------------------------------
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan
tertinggi dalam organisasi Wanita Swadiri yang selanjutnya disebut MUNAS.
2. MUNAS dalam penyelenggaraannya
berpedoman pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia
BAB II
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 2
1. Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia.
2.
Menilai laporan Pertanggungjawaban DPP
Wanita Swadiri masa bhakti 2005-2010
3.
Menyusun Program Umum Wanita Swadiri
2012-2017
4.
Memilih Dewan Pimpinan Pusat Wanita
Swadiri masa bhakti 2012-2017
BAB III
PESERTA
DAN PENINJAU
Pasal 3
Peserta MUNAS terdiri dari :
1.
Unsur Dewan Penasehat Wanita Swadiri
2.
Pengurus DPP Wanita Swadiri
3. Depidar se Indonesia masing-masing 2 orang dan
unsur DEPICAB masing-masing 1 orang
Peninjau MUNAS terdiri dari :
1.
Depidar dan Depicab diluar yang
terdaftar sebagai peserta
2.
Utusan lembaga konsentrasi tingkat Pusat
yang bernaung dibawah SOKSI
3.
Tokoh-tokoh wanita yang diundang DPP
Wanita Swadiri
BAB IV
HAK KEWAJIBAN
PESERTA DAN PENINJAU MUNAS
Pasal 4
Peserta MUNAS berhak
untuk :
1.
Mengikuti semua persidangan MUNAS
2.
Berbicara
3. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan
usul serta saran-saran baik secara lisan maupun tulisan
4.
Memberikan suara
5.
Memilih dan dipilih
Peninjau MUNAS berhak
untuk :
- Menghadiri semua persidangan
- Berbicara atas persetujuan Pimpinan Sidang
- Berhak dipilih dan tidak berhak memilih
Pasal 5
1.
Sebelum menghadiri sidang, setiap
peserta wajib menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia
MUNAS
2. Apabila daftar hadir telah
ditandatangani oleh lebih dari setengah jumlah anggota peserta, maka sidang
dapat dimulai
3. Jika pada waktu yang telah ditentukan
dalam ayat (2) pasal ini belum tercapai, maka pimpinan sidang menunda sidang
paling lama 15 menit
4. Jika telah ditunda 15 menit, belum juga
tercapai jumlah yang telah ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, maka sidang
dapat dimulai.
5. Untuk dapat mengambil keputusan
diperlukan quorum sebagaimana diatur
dalam BAB VIII peraturan Tata Tertib ini
Peserta dan Peninjau
wajib menjaga ketertiban menurut ketentuan yang berlaku selama mengikuti
sidang-sidang.
BAB V
ALAT
KELENGKAPAN MUNAS
Pasal 6
MUNAS mempunyai alat
kelengkapan sebagai berikut :
1.
Pimpinan MUNAS
2.
Panitia MUNAS terdiri atas :
2.1
Panitia Pengarah
2.2
Panitia Pelaksana
3. Komisi-komisi
Pasal 7
1.
Pimpinan
MUNAS berjumlah 5 orang terdiri dari unsur :
-
DPP Wanita Swadiri, 2 orang
-
Peserta MUNAS lainnya yang terpilih 3
orang
2.
Pimpinan Sementara MUNAS adalah DPP
Wanita Swadiri
3.
Wewenang Pimpinan MUNAS :
3.1 Memimpin
sidang-sidang
3.2
Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam
musyawarah dan sidang-sidang selama MUNAS
3.3 Mengatur
tugas diantara unsur Pimpinan MUNAS
Pasal 8
MUNAS membentuk komisi-komisi yang terdiri
dari :
1.
Komisi Organisasi
2.
Komisi Program
3.
Komisi Rekomendasi
Pasal 9
1. Komisi MUNAS bertugas memusyawarahkan
dan mengambil keputusan mengenai soal-soal yang menjadi acara sidang komisi
dalam bidang tugasnya
2. Laporan komisi disusun oleh Pimpinan
komisi dengan memperhatikan saran-saran dan pendapat anggota komisi
Pasal 10
Komisi
MUNAS memberikan laporan kepada Pimpinan Sidang Paripurna
Pasal 11
Pembicara
dalam komisi MUNAS disusun dalam risalah komisi
Pasal 12
1.
Setiap peserta harus menjadi anggota
salah satu Komisi MUNAS
2.
Setiap peninjau dapat menjadi anggota
salah satu Komisi MUNAS
3. Susunan dan jumlah anggota komisi
ditetapkan oleh Pimpinan MUNAS dengan persetujuan sidang paripurna
Pasal 13
1. Pimpinan Komisi MUNAS terdiri atas
seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris dan anggota
2.
Pimpinan komisi dipilih dari dan oleh
anggota komisi yang bersangkutan
3. Pembagian tugas diantara Pimpinan komisi
diatur oleh masing-masing berdasarkan tugas-tugas komisi MUNAS.
BAB VI
MUSYAWARAH
DAN SIDANG-SIDANG
Pasal 14
Jenis-jenis sidang
dalam MUNAS :
1.
Sidang Paripurna MUNAS
2.
Sidang Komisi MUNAS
3.
Sidang Pimpinan MUNAS
4.
Sidang Formatur MUNAS
Pasal 15
Rangkaian
sidang-sidang seperti tersebut dalam pasal 14 peraturan tata tertib ini disebut
Musyawarah Nasional.
BAB VII
HAK
BICARA
Pasal 16
1. Sebelum berbicara, peserta sidang yang
akan berbicara mendaftarkan namanya terlebih dahulu
2.
Peserta sidang yang belum mendaftarkan
namanya seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 1, tidak boleh bicara,
kecuali apabila menurut pimpinan sidang ada alasan yang dapat diterima untuk memberikan
kesempatan berbicara kepada yang bersangkutan.
Pasal 17
1. Sesudah sidang dibuka pimpinan sidang
menjelaskan secara singkat pokok-pokok acara
2. Pimpinan sidang memberikan kesempatan
yang cukup kepada setiap peserta untuk berpartisipasi dalam setiap sidang
dengan menggunakan hak-hak peserta secara tertib
3. Pimpinan sidang menjaga agar sidang
berjalan sesuai ketentuan peraturan tata tertib
4. Pimpinan sidang berbicara selaku
Pimpinan sidang untuk menjelaskan yang menjadi pokok pembicaraan, menunjukkan
duduk persoalan yang sebenarnya dan menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan para
peserta
5. Apabila pimpinan sidang hendak berbicara
selaku peserta sidang, maka untuk sementara pimpinan sidang diserahkan kepada
anggota pimpinan yang lain
Pasal 18
1.
Peserta berbicara setelah mendapat ijin
dari pimpinan sidang
2.
Pembicaraan tidak boleh diganggu selama
pembicaraan
Pasal 19
1.
Pimpinan sidang dapat mengadakan
ketentuan mengenai lamanya peserta berbicara
2.
Dalam hal berbicara melampaui batas
waktu yang ditentukan Pimpinan Sidang memperingatkan pembicara agar mengakhiri
pembicaraannya dan pembicara harus mentaati peringatan itu
Pasal 20
Giliran
berbicara diberikan menurut urutan pendaftaran
Pasal 21
Sidang-sidang MUNAS
diselenggarakan dengan memperhatikan semangat gotong royong, musyawarah untuk
mufakat
BAB VIII
QOURUM
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
Sidang paripurna
MUNAS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
Pasal 23
1.
Sidang untuk mengambil keputusan
memerlukan qourum 1/2 tambah 1
2.
Apabila keputusan pasal 23 ini tidak
tercapai maka sidang ditunda paling banyak 2 kali
3. Apabila setelah 2 kali penundaan hal
tersebut masih belum tercapai, pemecahannya diserahkan kepada Pimpinan MUNAS
Pasal 24
1. Pengambilan keputusan pada prinsipnya
atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Bilamana tidak dapat diambil kata
sepakat, maka pelaksanaan pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan
MUNAS
BAB IX
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 25
1. Dalam menetapkan komposisi Personalia
DPP Wanita Swadiri periode 2012-2017 dilaksanakan dengan sistem Formatur
2.
Formatur terdiri dari 5 orang
3.
Anggota formatur terdiri dari :
3.1
DPP Wanita Swadiri demisioner 1 orang
3.2
Depidar Wanita Swadiri 4 orang, yang
terdiri :
-
Tuan rumah 1 orang
-
Depidar Wanita Swadiri Kawasan Timur Indonesia
1 orang
-
Depidar Wanita Swadiri Kawasan Barat Indonesia
1 orang
-
Depidar Wanita Swadiri kawasan Tengah Indonesia
1 orang
BAB X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 26
Apabila ada yang
belum diatur dalam tata Tertib ini, akan diatur dan diputuskan oleh MUNAS.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27
Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar