Selasa, 31 Januari 2012

KEP 01 - TATA TERTIB MUNAS V




KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 01/MUNAS V/WS/I/2012

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

Menimbang
: a.
Bahwa Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali

  b.
Bahwa Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 s.d 29 Januari 2012 di Jakarta

  c.
Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia tersebut perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia



Mengingat
: 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia

  2.
Keputusan DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia Nomor :  SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012



Memperhatikan
:
Saran-saran dan pendapat-pendapat yang berkembang dalam Sidang Paripurna Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia tanggal 27 Januari 2012





          M E M U T U S K A N



Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR: KEP. 01/MUNAS V/WS/I/2012 TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA









Pasal  1





Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini














Pasal 2





Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional  V Krida Wanita Swadiri Indonesia





Pasal 3





Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.











                                 Ditetapkan di   :    Jakarta


                                 Pada Tanggal  : 27 Januari 2012
                                                                                                  

PIMPINAN SEMENTARA
MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA



 
                       Dra. Ambar Suhardi                                    Hj. Endang Susanto
                                  Ketua                                                             Sekretaris






Lampiran         :  KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
                             KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
Nomor             :  KEP. 01/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang            :  PERATURAN TATA TERTIB  MUSYAWARAH NASIONAL V
                             KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA



TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
---------------------------------------------------------------------------------


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1.            Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Wanita Swadiri yang selanjutnya disebut MUNAS.
2.     MUNAS dalam penyelenggaraannya berpedoman pada Anggaran Dasar/ Anggaran     Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2

1.    Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia.
2.            Menilai laporan Pertanggungjawaban DPP Wanita Swadiri masa bhakti 2005-2010
3.            Menyusun Program Umum Wanita Swadiri 2012-2017
4.            Memilih Dewan Pimpinan Pusat Wanita Swadiri masa bhakti 2012-2017


BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3

Peserta MUNAS terdiri dari :
1.            Unsur Dewan Penasehat Wanita Swadiri
2.            Pengurus DPP Wanita Swadiri
3.           Depidar se Indonesia masing-masing 2 orang dan unsur DEPICAB masing-masing 1 orang


Peninjau MUNAS terdiri dari :
1.            Depidar dan Depicab diluar yang terdaftar sebagai peserta
2.            Utusan lembaga konsentrasi tingkat Pusat yang bernaung dibawah SOKSI
3.            Tokoh-tokoh wanita yang diundang DPP Wanita Swadiri


BAB IV
HAK KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU MUNAS
Pasal 4


Peserta MUNAS berhak untuk :
1.      Mengikuti semua persidangan MUNAS
2.      Berbicara
3.  Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran-saran baik secara lisan maupun tulisan
4.      Memberikan suara
5.      Memilih dan dipilih

Peninjau MUNAS berhak untuk :
  1. Menghadiri semua persidangan
  2. Berbicara atas persetujuan Pimpinan Sidang
  3. Berhak dipilih dan tidak berhak memilih


Pasal 5

1.      Sebelum menghadiri sidang, setiap peserta wajib menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia MUNAS
2.   Apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari setengah jumlah anggota peserta, maka sidang dapat dimulai
3.  Jika pada waktu yang telah ditentukan dalam ayat (2) pasal ini belum tercapai, maka pimpinan sidang menunda sidang paling lama 15 menit
4.   Jika telah ditunda 15 menit, belum juga tercapai jumlah yang telah ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, maka sidang dapat dimulai.
5.   Untuk dapat mengambil keputusan diperlukan quorum sebagaimana diatur dalam BAB VIII peraturan Tata Tertib ini

Peserta dan Peninjau wajib menjaga ketertiban menurut ketentuan yang berlaku selama mengikuti sidang-sidang.


BAB V
ALAT KELENGKAPAN MUNAS
Pasal 6

MUNAS mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut :
1.            Pimpinan MUNAS
2.            Panitia MUNAS terdiri atas :
2.1       Panitia Pengarah
2.2       Panitia Pelaksana
3.  Komisi-komisi

Pasal 7

1.            Pimpinan  MUNAS berjumlah 5 orang terdiri dari unsur :
-    DPP Wanita Swadiri, 2 orang
-    Peserta MUNAS lainnya yang terpilih 3 orang
2.            Pimpinan Sementara MUNAS adalah DPP Wanita Swadiri
3.            Wewenang Pimpinan MUNAS :
3.1  Memimpin sidang-sidang
3.2       Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam musyawarah dan sidang-sidang selama MUNAS
3.3  Mengatur tugas diantara unsur Pimpinan MUNAS




Pasal 8

 MUNAS membentuk komisi-komisi yang terdiri dari :
1.            Komisi Organisasi
2.            Komisi Program
3.            Komisi Rekomendasi

Pasal 9

1.   Komisi MUNAS bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai soal-soal yang menjadi acara sidang komisi dalam bidang tugasnya
2.           Laporan komisi disusun oleh Pimpinan komisi dengan memperhatikan saran-saran dan pendapat anggota komisi


Pasal 10

Komisi MUNAS memberikan laporan kepada Pimpinan Sidang Paripurna


Pasal 11

Pembicara dalam komisi MUNAS disusun dalam risalah komisi


Pasal 12

1.            Setiap peserta harus menjadi anggota salah satu Komisi MUNAS
2.            Setiap peninjau dapat menjadi anggota salah satu Komisi MUNAS
3.   Susunan dan jumlah anggota komisi ditetapkan oleh Pimpinan MUNAS dengan persetujuan sidang paripurna


Pasal 13

1.       Pimpinan Komisi MUNAS terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris dan anggota
2.            Pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi yang bersangkutan
3.     Pembagian tugas diantara Pimpinan komisi diatur oleh masing-masing berdasarkan tugas-tugas komisi MUNAS.





BAB VI
MUSYAWARAH DAN SIDANG-SIDANG
Pasal 14

Jenis-jenis sidang dalam MUNAS :
1.            Sidang Paripurna MUNAS
2.            Sidang Komisi MUNAS
3.            Sidang Pimpinan MUNAS
4.            Sidang Formatur MUNAS



Pasal 15

Rangkaian sidang-sidang seperti tersebut dalam pasal 14 peraturan tata tertib ini disebut Musyawarah Nasional.


BAB VII
HAK BICARA
Pasal 16


1.           Sebelum berbicara, peserta sidang yang akan berbicara mendaftarkan namanya terlebih dahulu
2.         Peserta sidang yang belum mendaftarkan namanya seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 1, tidak boleh bicara, kecuali apabila menurut pimpinan sidang ada alasan yang dapat diterima untuk memberikan kesempatan berbicara kepada yang bersangkutan.

Pasal 17

1.         Sesudah sidang dibuka pimpinan sidang menjelaskan secara singkat pokok-pokok acara
2.    Pimpinan sidang memberikan kesempatan yang cukup kepada setiap peserta untuk berpartisipasi dalam setiap sidang dengan menggunakan hak-hak peserta secara tertib
3.         Pimpinan sidang menjaga agar sidang berjalan sesuai ketentuan peraturan tata tertib
4.    Pimpinan sidang berbicara selaku Pimpinan sidang untuk menjelaskan yang menjadi pokok pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya dan menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan para peserta
5.      Apabila pimpinan sidang hendak berbicara selaku peserta sidang, maka untuk         sementara pimpinan sidang diserahkan kepada anggota pimpinan yang lain

Pasal 18

1.            Peserta berbicara setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang
2.            Pembicaraan tidak boleh diganggu selama pembicaraan

Pasal 19

1.            Pimpinan sidang dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya peserta berbicara
2.            Dalam hal berbicara melampaui batas waktu yang ditentukan Pimpinan Sidang memperingatkan pembicara agar mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus mentaati peringatan itu

Pasal 20

Giliran berbicara diberikan menurut urutan pendaftaran


Pasal 21

Sidang-sidang MUNAS diselenggarakan dengan memperhatikan semangat gotong royong, musyawarah untuk mufakat

BAB VIII
QOURUM TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22

Sidang paripurna MUNAS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.

Pasal 23

1.      Sidang untuk mengambil keputusan memerlukan qourum 1/2  tambah 1
2.      Apabila keputusan pasal 23 ini tidak tercapai maka sidang ditunda paling banyak 2 kali
3.  Apabila setelah 2 kali penundaan hal tersebut masih belum tercapai, pemecahannya diserahkan kepada Pimpinan MUNAS

Pasal 24

1.   Pengambilan keputusan pada prinsipnya atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat
2.       Bilamana tidak dapat diambil kata sepakat, maka pelaksanaan pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan MUNAS


BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 25

1.   Dalam menetapkan komposisi Personalia DPP Wanita Swadiri periode 2012-2017 dilaksanakan dengan  sistem Formatur
2.            Formatur terdiri dari 5 orang
3.            Anggota formatur terdiri dari :
3.1                   DPP Wanita Swadiri demisioner 1 orang
3.2                   Depidar Wanita Swadiri 4 orang, yang terdiri :
-          Tuan rumah 1 orang
-          Depidar Wanita Swadiri Kawasan Timur Indonesia 1 orang
-          Depidar Wanita Swadiri Kawasan Barat Indonesia 1 orang
-          Depidar Wanita Swadiri kawasan Tengah Indonesia 1 orang

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26

Apabila ada yang belum diatur dalam tata Tertib ini, akan diatur dan diputuskan oleh MUNAS.

                                                           Ditetapkan di    :  Jakarta
                                                           Pada tanggal    :  27  Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut