Senin, 30 Januari 2012

KEP 10 - REKOMENDASI


KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL  V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 10/MUNAS V/WS/I/2012

TENTANG

REKOMENDASI MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

Menimbang
: a.
Bahwa  Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia merupakan wahana yang tepat untuk mengeluarkan pernyataan sebagai rekomendasi yang bersifat nasional.




  b.




Bahwa  Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia memandang perlu untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai wujud dan tugas yang diemban oleh organisasi wanita dalam fungsi pengawasan social disegala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.



Mengingat
: 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia




  2.
Keputusan DPP  Krida Wanita Swadiri Indonesia Nomor :  SKEP.002/DPP-WS/5/2011 tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012






Memperhatikan
: 1.
Sambutan-sambutan, pengarahan dari :
1.1.           Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  RI Ny. Linda Amalia Sari S.IP
1.2.           Ketua Umum DP KOWANI
1.3.           Depinas SOKSI
1.4.           Dewan Penasehat Wanita Swadiri
1.5.   Ketua Pemberdayaan Perempuan Partai GOLKAR/ Ketua KPPG Hj. Ratu Atut Chosiyah


  2.
Pandangan serta pendapat dari peserta yang dikemukakan dalam Rapat Paripurna Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia tanggal 28 Januari 2012





       
  M E M U T U S K A N



Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR : KEP. 10/MUNAS V/WS/I/2012 TENTANG REKOMENDASI MUSYAWARAH V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA



Pertama
:
Pernyataan sikap Krida Wanita Swadiri Indonesia secara lengkap dan terperinci adalah sebagaimana dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan ini



Kedua
:
Pernyataan sikap sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama keputusan ini adalah merupakan sikap-sikap Krida Wanita Swadiri Indonesia yang dijadikan pedoman perjuangan seluruh anggota-anggota, kader-kader dan jajaran organisasi Krida Wanita Swadiri Indonesia dalam menghadapi masalah-masalah pokok pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila

Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan





                                                   
                                                    Ditetapkan di  :    Jakarta


                                             Pada Tanggal  : 28 Januari 2012
                                                                                                  -----------------------------------------------------------

MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

PIMPINAN


1.    Mardelia Desfrida, SE. MSi                   Ketua                                      ……….
       (Depidar Sumatera Utara)

2.   Syam Sumarni                                        Wakil Ketua                           ………
      (Depidar Sulawesi Tenggara)

3.    Dra. Corry Sukotjo                                 Sekretaris                               ……….
       (DPP Wanita Swadiri)


4.  Florence                                                    Anggota                                  ………
     (Depidar Nusa Tenggara Timur)

5.   Dra. Endang  Susanto                            Anggota                                  ………
      (DPP Wanita Swadiri)






Keputusan Musyawarah Nasional V
Krida Wanita Swadiri Indonesia
Nomor             : KEP. 10/MUNAS V/WS/I/2012
Tentang           : Rekomendasi Musyawarah Nasional V  
                          Krida Wanita Swadiri Indonesia


PERNYATAAN POLITIK

               Perjalanan demokrasi di Indonesia, ternyata tidak berjalan mulus sebagaimana yang kita harapkan. Persoalan demi persoalan turut mengiringi perjalanan demokrasi bangsa. Dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta keamanan,  semuanya bersinggungan langsung dengan kepentingan perempuan, baik pada wilayah domestik maupun publik.
   Lihat saja, rentetan kasus-kasus kekerasan, kerusuhan dan konflik horizontal yang mewarnai perjalanan demokrasi bangsa Indonesia. Kaum perempuan selalu menjadi korban, dari segala bentuk kekerasan sosial yang terjadi di Indonesia. 
            Padahal jelas bahwa, perempuan memiliki kontribusi yang luar biasa besar dalam proses pembangunan demokrasi dan kesejahteraan di Indonesia. Persebaran kaum perempuan dalam berbagai ranah dan bidang kehidupan, cukup membuktikan bahwa perempuan memang layak disejajarkan dengan laki-laki, baik menyangkut peran, hak, dan kewajibannya.
            Munas V Krida Wanita Swadiri Indonesia, melihat bahwa persoalan-persoalan tersebut harus segera disikapi dan direspon secara cepat dan bijaksana oleh pemerintah sebagai pemegang amanat masyarakat Indonesia.  Untuk itu, Krida Wanita Swadiri Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
1.       Krida Wanita Swadiri Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan politik di Indonesia secara beradap, santun, dan ber-etika.
2.      Krida Wanita Swadiri Indonesia tetap berkomitmen terhadap gerakan afirmatif action 30% quota perempuan, dalam kepengurusan organisasi, partai politik serta calon legislatif pada pemilu 2014.
3.      Krida Wanita Swadiri Indonesia meminta kepada pemerintah dan pihak terkait untuk:
a.  Segera membuat peraturan pelaksanaan terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut outsourcing, sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan Indonesia;
b.  bersikap tegas, baik dalam penempatan, pelecehan, maupun perlindungan TKI, khususnya tenaga kerja perempuan Indonesia di luar negeri dan pemulangan ke daerah asal, sebagai bagian untuk menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia;
c.    menghukum seberat-beratnya semua bentuk kejahatan pidana KDRT;
d. segera mengubah paradigma pengadilan terhadap anak, karena sebenarnya basisnya adalah kenakalan anak. Sehingga yang dibutuhkan adalah konsep pendidikan anak dari segala bentuk kenakalan yang berpotensi untuk merugikan dan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bukan dengan konsep penghukuman yang nyata-nyata jauh dari keadilan, dan prinsip edukatif;
e.  menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap semua bentuk tindak pidana pelecehan seksual dan tindak pemerkosaan;
f.   tegas terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman minimal lima tahun dan penyitaan harta kekayaan untuk diserahkan kepada negara dan termasuk hukuman mati bagi koruptor. Korupsi nyata-nyata telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa;
g.    pemerintah harus segera membuat peraturan pelaksana dari Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di mana Undang-undang No. 24 tersebut melahirkan 2 BPJS yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 1 (kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2 (Ketenagakerjaan), sebagai bagian untuk melakukan perlindungan terhadap ketenagakerjaan secara menyeluruh.

                                                                                        Ditetapkan di  : Jakarta
                                                                                        Pada tanggal  : 28 Januari 2012










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut