Selasa, 31 Januari 2012

KEP 05 - PEMBENTUKAN KOMISI




KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA
----------------------------------------------------------------
No : KEP. 05/MUNAS V/WS/I/2012

TENTANG

PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

Menimbang
: a.
Bahwa  Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis dan mendasar, satu dan lain untuk semakin memantapkan keberadaan Wanita Swadiri sebagai pilar-pilar organisasi SOKSI maupun keberadaannya dalam masyarakat




  b.




Bahwa agar berbagai permasalahan yang akan diputuskan dalam musyawarah dapat dibahas secara luas, mendalam, tertib, dan lancer serta berdaya guna secara maksimal, dipandang perlu membentuk Komisi-komisi Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia



Mengingat
: 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia




  2.
Keputusan DPP Krida Wanita Swadiri Indonesia Nomor : SKEP. 002//DPP-WS/5/2011   tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Musyawarah Nasional V Tahun 2012





          M E M U T U S K A N



Menetapkan
:
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA NOMOR : KEP. 05/MUNAS V/WS/I/2012 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUSYAWARAH NASIONAL V KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA





Pasal 1





Membentuk 3 (tiga) Komisi Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia sebagai berikut :







A.    KOMISI ORGANISASI


       Dengan ruang lingkup tugas untuk membahas perubahan dan penyempurnaan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Krida Wanita Swadiri Indonesia, serta masalah-maslah lain menyangkut organisasi yang dianggap perlu





B.   KOMISI PROGRAM


Dengan ruang lingkup tugas untuk membahas Rancangan Program Umum Krida Wanita Swadiri Indonesia masa bhakti 2012-2017





C.   KOMISI REKOMENDASI  


Dengan ruang lingkup tugas untuk membahas Rancangan Pernyataan Musyawarah Nasional





Pasal 2





Komisi-komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bertugas memusyawarahkan dan mengambil putusan-putusan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat dalam ruang lingkup tugas masing-masing





Pasal 3





Jumlah anggota masing-masing komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut :





A.  Komisi Organisasi       = 25 orang


B.  Komisi Program          = 28  orang


C.  Komisi Rekomendasi = 17 orang





Pasal 4





Keanggotaan masing-masing komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.





Pasal 5





Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif, dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia





Pasal 6





Komisi-komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib

melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna Musyawarah Nasional V Krida Wanita Swadiri Indonesia pada tanggal 28 Januari 2012









Pasal 7





Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan













                              Ditetapkan di  :    Jakarta


                          Pada Tanggal  : 28 Januari 2012
                                                                                             



MUSYAWARAH NASIONAL V
KRIDA WANITA SWADIRI INDONESIA

PIMPINAN


1.    Mardelia Desfrida, SE. MSi                   Ketua                                      ……….
       (Depidar Sumatera Utara)


2.    Syam Sumarni                                       Wakil Ketua                           ……….
       (Depidar Sulawesi Tenggara)


3.   Dra. Corry Soekotjo                                Sekretaris                               ………
      (DPP Wanita Swadiri)


4.   Florence                                                   Anggota                                  ………
       (Depidar Nusa Tenggara Timur)


5.   Dra. Endang  Susanto                            Anggota                                  ………
      (DPP Wanita Swadiri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut